Laman

Selasa, 27 Oktober 2015

Penaggulangan Rabies di Flores dan Lembata Benarkah VAR Solusi Utamanya?


Oleh : dr.Asep Purnama, Sp.PD

Tanggal 6 Agustus 2009, BENTARA Flores Pos memuat ulasan  tentang rabies di Flores dengan judul “Rabies dan Perbuatan Iblis: Satu Dasawarsa lebih Rabies di Flores”. Merasa belum cukup, 8 hari kemudian, BENTARA Flores Pos edisi 14 Agustus 2009 kembali hadir dengan topik “VAR: Mari Pelototi APBD. Habisnya Persediaan VAR di Ngada”.

Saya sangat memahami “kegundahan” sang penulis BENTARA, Frans Anggal, karena saya juga pernah mengalami keprihatinan yang mendalam tentang ketidakpedulian kita semua akan penanggulangan rabies di Flores Lembata [Floresta].

Saya menuangkan keprihatinan dalam opini yang dimuat di Pos Kupang pada tahun 2005 dengan judul: “NTT Bebas Rabies: Perlu Berapa Korban Nyawa Lagi Untuk Mewujudkannya”. Di opini tersebut saya mengutip pernyataan Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT saat itu, Ir. M Litik, yang mengatakan bahwa korban tewas akibat gigitan anjing yang tertular virus rabies di NTT selama kurun waktu tahun 1998-2005, mencapai 120 orang.

Jika dikumulatifkan hingga tahun 2009, korban tewas sia-sia akibat rabies barangkali sudah lebih dari 200. Belum cukupkah kita belajar dari kematian ratusan saudara kita selama ini? Butuh berapa korban nyawa lagi agar kita lebih serius menangani rabies di propinsi NTT?. 

Apa yang saya pertanyakan dalam opini diatas sejalan dengan apa yang menjadi kebingungan sahabat saya,  Frans Anggal. “Sudah satu dasawarsa lebih di Flores, rabies tidak hilang-hilang. Bupati boleh datang dan pergi, DPRD boleh naik dan turun, rabies tetap tinggal di tempat. Sudah begitu banyak pertemuan, lokakarya, program, anggaran, dan kegiatan pemberantasan, rabies tidak beranjak. Pulau Flores sudah menjadi semacam pulau rabies”.

MUNGKINKAH NTT BEBAS RABIES?

Sebenarnya, pada tahun 2000 pemerintah melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral PPM dan PPL sudah mencanangkan ‘Indonesia bebas Rabies 2005’. Jadi, masalah pemberantasan rabies merupakan program nasional, dan sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu.

Berdasarkan kriteria Departemen Kesehatan, suatu daerah dikatakan bebas rabies jika daerah tersebut secara histori tidak pernah ditemukan penyakit rabies atau daerah yang tertular rabies akan tetapi dalam 2 tahun terakhir tidak ada kasus secara klinis dan epidemiologis serta sudah dikonfirmasi secara laboratoris.

Apakah propinsi yang dinyatakan tertular rabies seperti NTT, bisa berubah status menjadi daerah bebas rabies? Jawabannya, sangat bisa. Tiga propinsi, yaitu propinsi Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah telah membuktikan bahwa dengan kemauan dan usaha keras berbagai pihak suatu daerah bisa bebas dari rabies. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.892/Kpts/TN.560/9/97 tanggal 9 September 1997, menjadi bukti bahwa ketiga propinsi yang awalnya masuk dalam kategori tertular rabies, akhirnya dinyatakan bebas rabies.

LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI

Opini saya yang kedua dimuat di Flores Pos dengan judul: Pemadam Kebakaran yang Kehabisan Air: Penanggulangan Rabies di NTT. Disini saya menceritakan kebiasaan kita dalam upaya menyikapi kematian akibat gigitan anjing rabies. Biasanya semua pihak terkait mulai rapat, berdiskusi dan berjuang untuk mengadakan vaksin anti rabies (VAR). Terkadang diselingi dengan saling menyalahkan, “Kenapa VAR tidak ada?” atau “Kenapa terlambat dibawa ke rumah sakit?”.  ‘Bentara’  Flores Pos tertanggal 16 Agustus 2009 mengulas ritual yang sama,  ada masyarakat yang digigit anjing rabies maka pemerintah harus segera mengobati, harus segera disiapkan VAR untuk menyelamatkan sang ’korban’. Apakah dengan mengobati dan menyediakan VAR, masalah rabies di Flores-Lembata akan bisa diselesaikan?

Bagi masyarakat Floresta umumnya anjing digunakan untuk menjaga rumah, menjaga kebun dari serangan binatang liar seperti kera, babi hutan, musang dan tikus. Anjing mempunyai nilai ekonomi yang tinggi karena disamping sebagai penjaga rumah dan kebun, anjing juga dijadikan santapan yang lezat di restoran dan warung-warung setempat. Anjing bagi masyarakat Floresta juga digunakan sebagai mas kawin dalam upacara perkawinan dan sebagai lauk pauk yang khas pada upacara memasuki rumah yang baru. Oleh karena itu tidak mengherankan jika hampir semua rumah tangga memiliki anjing.

Menurut FAO (Food and Agriculture Organization) perbandingan jumlah anjing dengan jumlah penduduk yang ideal adalah 1:16. Artinya setiap 16 penduduk terdapat satu ekor anjing. Menurut Ewaldus Wera (2001), kepadatan jumlah anjing di Floresta sangat tinggi yaitu 1:3, dimana jumlah anjing mencapai kurang lebih 618.560 ekor sedangkan jumlah penduduknya hanya 1,8 juta jiwa.

Pada kasus rabies di negara kita, khususnya di Flores-Lembata, jelas bahwa anjing memegang peranan sangat penting sebagai hewan penular rabies (HPR). Sementara, untuk dapat mengenal apakah seekor anjing sudah tertular rabies atau belum, ternyata tidak semudah yang kita bayangkan.  Dikatakan anjing sudah tertular rabies jika takut terhadap cahaya, suara atau bunyi-bunyian dan takut terhadap air serta menggigit semua yang ada disekitarnya. Tetapi hal tersebut tidak selalu didapati pada semua anjing yang tertular rabies. Deteksi secara pasti hanya dapat dilakukan dengan mengambil jaringan otak hewan tersebut.

Karena (1) untuk mengenali apakah seekor anjing sudah tertular rabies tidak mudah dan (2) adanya masa inkubasi yang tidak menampakkan gejala, membuat banyak orang tidak segera datang berobat setelah digigit anjing. Mereka menganggap (baca: berharap) anjing yang menggigit mereka belum tertular rabies dan ini didukung dari tidak adanya gejala yang serius pada dirinya, padahal bisa saja gejala yang belum muncul itu karena mereka masih dalam masa inkubasi. Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka datang berobat jika sudah bergejala dan biasanya sudah terlambat, dimana virus telah berinvestasi pada susunan saraf pusat, dan berakibat fatal. Jika sudah demikian, maka pertolongan apapun, termasuk dengan pemberian vaksin anti rabies (VAR), hasilnya akan sama, yaitu kematian.

Jadi untuk memberikan pengobatan penderita rabies, apalagi jika datang dalam keadaan sudah parah, tidak semudah yang kita bayangkan. Selain tidak mudah, ternyata pengobatan rabies juga sangat mahal. Harga vaksin rabies untuk manusia (baca: VAR) sekitar Rp. 175.000 per vial. Untuk manusia yang tergigit anjing diperlukan 4 vial untuk vaksinasi, yang berarti biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap gigitan anjing yang dicurigai rabies adalah sebesar Rp. 700.000,00.

Kita ambil contoh situasi di Kabupaten Sikka. Pada tahun 2006 terjadi 1022 kasus gigitan anjing. Kalau semua kasus tersebut harus divaksin maka diperlukan biaya untuk pembelian VAR sebesar Rp.715.400.000,00 [1022 x Rp. 700.000,00]. Untuk tahun 2009 hingga bulan Juli 2009, terjadi 615 gigitan. Bisa diperkirakan hingga akhir tahun 2009 akan terjadi 1054 [12/7 x 615] kasus gigitan. Biaya yang diperlukan Kabupaten Sikka membeli VAR untuk vaksinasi rabies sebesar Rp.737.800.000,00 [1054 x Rp. 700.000,00]. 

Sementara anggaran keseluruhan untuk pemberantasan penyakit infeksi [P2PL Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan] di Kabupaten Sikka tahun 2009 hanya sebesar Rp.747.000.000,00. Jika benar kita fokus pada pengadaan VAR, maka anggaran P2PL hanya akan tersisa sekitar sepuluh juta [Rp. 747.000.000 – Rp. 737.800.000] untuk penanggulangan berbagai penyakit infeksi lain yang ada di bumi Sikka  seperti Malaria, Frambusia, Tuberkulosa, HIV/AIDS, Anthrax, Kusta, Filariasis, Diare dan lain sebagainya.

Melihat permasalahan pengobatan yang sangat pelik, sangat bijaksana jika kita sebaiknya lebih fokus ke upaya pencegahan. Sudah tidak jamannya lagi kita bertindak reaktif ala petugas pemadam kebakaran. Ada warga yang tergigit anjing rabies, baru kita kebingungan untuk mengupayakan pengobatan dan vaksin anti rabies (VAR) gratis. Sementara Pemerintah yang diharapkan untuk menyiapkan VAR tidak sanggup menyediakan karena anggaran yang ada tidak hanya untuk menanggulangi rabies semata. Ketidaksanggupan Pemerintah menyiapkan VAR yang mahal tersebut bisa kita ketahui secara sederhana dari berita di berbagai media massa akan kelangkaan VAR setiap kali ada korban gigitan anjing di wilayah Flores dan Lembata.

PERLU UPAYA PENEGAKKAN HUKUM

Untuk upaya pencegahan selain partisipasi masyarakat, tentu Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan [d/h Dinas Peternakan] yang akan berperan utama karena lebih banyak berurusan dengan hewan penular rabies. Langkah pertama untuk menyukseskan program pencegahan, setiap pemilik anjing dilarang melepas anjingnya tanpa kendali. Silahkan mengajak anjing jalan-jalan, tapi harus didampingi. Kalau tidak mau mendampingi, harap diberi penutup moncong supaya tidak bisa menggigit. Kalau tidak mau mendampingi dan tidak mau memasang penutup moncong, biarkan anjing tersebut berada di rumah saja. Bagaimana mungkin seekor anjing didampingi atau diberi penutup moncong, padahal si anjing tersebut diberi tugas untuk menjaga kebun?

Jika seekor anjing akan dilepas untuk menjaga kebun, maka sang pemilik anjing harus memvaksin anjingnya tanpa terkecuali. Kalau tidak mau memvaksin, disarankan untuk tidak memelihara anjing. Inilah bentuk tanggung jawab masyarakat dalam upaya mewujudkan NTT bebas rabies.

Sebaiknya setiap anjing mempunyai identitas, siapa pemiliknya dan apakah sudah divaksin atau belum. Identitas tersebut digantungkan pada leher si anjing. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan bisa ditunjuk sebagai instansi yang mempunyai otoritas memberikan identitas tersebut. Jika seekor anjing tidak beridentitas, maka boleh untuk dimusnahkan warga demi keamanan bersama. Seorang pemilik anjing yang karena keteledorannya, misalnya anjingnya tidak divaksin rabies, layak mendapatkan hukuman setimpal jika anjingnya menggigit seseorang hingga menyebabkan kematian. Untuk menunjukkan tanggung jawab dan menimbulkan efek jera, si pemilik anjing harus membelikan VAR untuk korban bahkan harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemakaman jika si korban meninggal.

Apakah warga masyarakat akan mau mengikuti himbauan ini? Perilaku seseorang yang melahirkan suatu keputusan termasuk wilayah hak pribadi. Namun bila keputusan yang orang ambil membahayakan diri sendiri, menjadi tugas pemerintah ikut campur untuk membuatnya lebih aman. Perilaku tidak memakai helm atau sabuk pengaman, misalnya. Kendati perilaku salah itu tidak membahayakan orang lain, pemerintah tetap perlu mewajibkannya. Terlebih apabila perilaku perorangan sampai melanggar kesejahteraan orang lain. Jika himbauan tidak cukup maka hukum memang harus bicara. 

Potensi masyarakat berprilaku sehat perlu digalang untuk membangun tanggung jawab umum terhadap kesejahteraan orang lain. Upaya menjadikan suatu wilayah ’bebas rabies’ akan sia-sia bila masih ada tetangga yang tidak ikut program vaksinasi anjingnya. 


Di satu sisi, sebagian masyarakat memang mempunyai kesadaran yang rendah (maaf, kalau penilaian saya salah) untuk secara aktif melakukan pencegahan terjadinya wabah rabies, seperti juga masyarakat mempunyai kesadaran rendah untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, atau mematuhi peraturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.  

Di sisi lain, pemerintah seharusnya menyadari sikap disiplin masyarakat yang rendah sehingga tidak menyandarkan pada upaya himbauan atau penerangan melalui iklan radio dan koran semata. Jangan puas kalau hanya sudah melakukan himbauan atau penyuluhan tentang rabies. Jika kemudian himbauan atau penyuluhan tersebut tidak dipatuhi masyarakat, maka yang disalahkan masyarakat. 

Dalam situasi disiplin dan kesadaran masyarakat yang rendah, seharusnya ada upaya yang lebih aktif, termasuk penegakan hukum dari pihak pemerintah. Penegakkan hukum tidak hanya terhadap masyarakat yang melanggar; tetapi juga terhadap pejabat pemerintah sendiri yang sering membiarkan pelanggaran terjadi atau bahkan ikut melakukan pelanggaran. 

BERSAMA KITA BISA
Ritual kematian akibat rabies di NTT sudah berjalan lebih dari satu dasawarsa, dan sudah memakan korban ratusan nyawa saudara-saudara kita. Oleh karena itu perlu segera dibuat peraturan daerah (PERDA) tentang upaya penanggulangan rabies yang didalamnya memuat ’aturan main’ memelihara anjing (serta hewan penular rabies lainnya seperti kucing dan kera). Sekali lagi, Keterlibatan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan sangat mutlak diperlukan. Alangkah baiknya, jika PERDA tersebut disusun dan diberlakukan paling tidak di seluruh kabupaten yang berada di wilayah Flores-Lembata.

Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh berpendapat, rabies hanya bisa lenyap dari Flores kalau ada gerakan bersama. Untuk itu, semua kepala daerah perlu duduk bersama. Apalah artinya kalau satu kabupaten memberantas, sementara kabupaten lain membiarkan. “Perlu gerakan bersama melakukan vaksinasi. Jika ada HPR yang tidak tertib, dibasmi saja.” Demikian diwartakan Flores Pos Kamis 27 Agustus 2009.

Kerja sama kesehatan antar kabupaten sangat dimungkinkan di NTT karena memang wadah untuk itu sudah ada, yaitu Badan Kerjasama Kesehatan [BKK] Propinsi NTT. Untuk memudahkan kerjasama NTT dibagi menjadi 3 wilayah yaitu Tironda [Timor, Alor dan Rote Ndao], Floresta [Flores dan Lembata] dan Sumba. Kesepakatan hasil pertemuan Koordinasi Tim Kajian Teknis (TKT) Badan Kerjasama Kesehatan wilayah Floresta tanggal 20-25 Oktober 2005 di Labuan Bajo, prioritas untuk penyakit Infeksi di Floresta adalah Malaria, Rabies dan Diare. Untuk membuktikan keseriusannya, setiap kabupaten diwajibkan untuk menganggarkan sejumlah dana dalam APBD nya masing-masing guna menanggulangi ketiga penyakit prioritas tersebut.

Selama tidak ada upaya pemberantasan rabies yang terkonsep, terencana, dilaksanakan secara sistematik dan melibatkan semua pihak terkait di seluruh kabupaten secara serentak, maka generasi yang akan datang agaknya akan terus dihantui dengan ’kematian sia-sia’ dan belum akan selesai mengeluarkan ongkos untuk biaya sosial yang sebetulnya tidak perlu.



Asep Purnama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sikka

*Asep Purnama, Dokter Spesialis Penyakit Dalam bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere





Tidak ada komentar:

Posting Komentar