
Oleh : dr.Asep Purnama, Sp.PD
Tanggal 6 Agustus 2009, BENTARA Flores Pos memuat
ulasan tentang rabies di Flores dengan
judul “Rabies dan Perbuatan Iblis: Satu Dasawarsa lebih Rabies di Flores”.
Merasa belum cukup, 8 hari kemudian, BENTARA Flores Pos edisi 14 Agustus 2009
kembali hadir dengan topik “VAR: Mari Pelototi APBD. Habisnya Persediaan VAR di
Ngada”.
Saya sangat memahami “kegundahan” sang penulis
BENTARA, Frans Anggal, karena saya juga pernah mengalami keprihatinan yang
mendalam tentang ketidakpedulian kita semua akan penanggulangan rabies di
Flores Lembata [Floresta].
Saya menuangkan keprihatinan dalam opini yang dimuat
di Pos Kupang pada tahun 2005 dengan judul: “NTT Bebas Rabies: Perlu Berapa
Korban Nyawa Lagi Untuk Mewujudkannya”. Di opini tersebut saya mengutip
pernyataan Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT saat itu, Ir. M Litik, yang
mengatakan bahwa korban tewas akibat gigitan anjing yang tertular virus rabies
di NTT selama kurun waktu tahun 1998-2005, mencapai 120 orang.
Jika dikumulatifkan hingga tahun 2009, korban tewas
sia-sia akibat rabies barangkali sudah lebih dari 200. Belum cukupkah kita belajar dari
kematian ratusan saudara kita selama ini? Butuh berapa korban nyawa lagi agar
kita lebih serius menangani rabies di propinsi NTT?.
Apa yang saya pertanyakan dalam opini
diatas sejalan dengan apa yang menjadi kebingungan sahabat saya, Frans Anggal. “Sudah satu dasawarsa lebih di
Flores, rabies tidak hilang-hilang. Bupati boleh datang dan pergi, DPRD boleh
naik dan turun, rabies tetap tinggal di tempat. Sudah begitu banyak pertemuan,
lokakarya, program, anggaran, dan kegiatan pemberantasan, rabies tidak
beranjak. Pulau Flores sudah menjadi semacam pulau rabies”.
MUNGKINKAH NTT BEBAS RABIES?
Sebenarnya, pada tahun 2000 pemerintah melalui
Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral PPM dan PPL sudah
mencanangkan ‘Indonesia bebas Rabies 2005’. Jadi, masalah pemberantasan rabies
merupakan program nasional, dan sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang
lalu.
Berdasarkan kriteria Departemen Kesehatan, suatu
daerah dikatakan bebas rabies jika daerah tersebut secara histori tidak pernah
ditemukan penyakit rabies atau daerah yang tertular rabies akan tetapi dalam 2
tahun terakhir tidak ada kasus secara klinis dan epidemiologis serta sudah
dikonfirmasi secara laboratoris.
Apakah propinsi yang dinyatakan tertular rabies
seperti NTT, bisa berubah status menjadi daerah bebas rabies? Jawabannya, sangat
bisa. Tiga propinsi, yaitu propinsi Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah
telah membuktikan bahwa dengan kemauan dan usaha keras berbagai pihak suatu
daerah bisa bebas dari rabies. Surat Keputusan Menteri Pertanian
No.892/Kpts/TN.560/9/97 tanggal 9 September 1997, menjadi bukti bahwa ketiga
propinsi yang awalnya masuk dalam kategori tertular rabies, akhirnya dinyatakan
bebas rabies.
LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA
MENGOBATI
Opini saya yang kedua dimuat di Flores Pos dengan
judul: Pemadam Kebakaran yang Kehabisan Air: Penanggulangan Rabies di NTT.
Disini saya menceritakan kebiasaan kita dalam upaya menyikapi kematian akibat
gigitan anjing rabies. Biasanya semua pihak terkait mulai rapat, berdiskusi dan berjuang
untuk mengadakan vaksin anti rabies (VAR). Terkadang diselingi dengan saling
menyalahkan, “Kenapa VAR tidak ada?” atau “Kenapa terlambat dibawa ke rumah
sakit?”. ‘Bentara’ Flores Pos tertanggal 16 Agustus 2009
mengulas ritual yang sama, ada
masyarakat yang digigit anjing rabies maka pemerintah harus segera mengobati,
harus segera disiapkan VAR untuk menyelamatkan sang ’korban’. Apakah dengan
mengobati dan menyediakan VAR, masalah rabies di Flores-Lembata akan bisa
diselesaikan?
Bagi masyarakat Floresta umumnya anjing digunakan
untuk menjaga rumah, menjaga kebun dari serangan binatang liar seperti kera,
babi hutan, musang dan tikus. Anjing mempunyai nilai ekonomi yang tinggi karena
disamping sebagai penjaga rumah dan kebun, anjing juga dijadikan santapan yang
lezat di restoran dan warung-warung setempat. Anjing bagi masyarakat Floresta
juga digunakan sebagai mas kawin dalam upacara perkawinan dan sebagai lauk pauk
yang khas pada upacara memasuki rumah yang baru. Oleh karena itu tidak
mengherankan jika hampir semua rumah tangga memiliki anjing.
Menurut FAO (Food and Agriculture Organization)
perbandingan jumlah anjing dengan jumlah penduduk yang ideal adalah 1:16.
Artinya setiap 16 penduduk terdapat satu ekor anjing. Menurut Ewaldus Wera
(2001), kepadatan jumlah anjing di Floresta sangat tinggi yaitu 1:3, dimana
jumlah anjing mencapai kurang lebih 618.560 ekor sedangkan jumlah penduduknya
hanya 1,8 juta jiwa.
Pada kasus rabies di negara kita, khususnya di
Flores-Lembata, jelas bahwa anjing memegang peranan sangat penting sebagai
hewan penular rabies (HPR). Sementara, untuk dapat mengenal apakah seekor
anjing sudah tertular rabies atau belum, ternyata tidak semudah yang kita
bayangkan. Dikatakan anjing sudah
tertular rabies jika takut terhadap cahaya, suara atau bunyi-bunyian dan takut
terhadap air serta menggigit semua yang ada disekitarnya. Tetapi hal tersebut
tidak selalu didapati pada semua anjing yang tertular rabies. Deteksi secara
pasti hanya dapat dilakukan dengan mengambil jaringan otak hewan tersebut.
Karena (1) untuk mengenali apakah seekor anjing
sudah tertular rabies tidak mudah dan (2) adanya masa inkubasi yang tidak
menampakkan gejala, membuat banyak orang tidak segera datang berobat setelah
digigit anjing. Mereka menganggap (baca: berharap) anjing yang menggigit mereka
belum tertular rabies dan ini didukung dari tidak adanya gejala yang serius
pada dirinya, padahal bisa saja gejala yang belum muncul itu karena mereka
masih dalam masa inkubasi. Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka datang berobat
jika sudah bergejala dan biasanya sudah terlambat, dimana virus telah
berinvestasi pada susunan saraf pusat, dan berakibat fatal. Jika sudah
demikian, maka pertolongan apapun, termasuk dengan pemberian vaksin anti rabies
(VAR), hasilnya akan sama, yaitu kematian.
Jadi untuk memberikan pengobatan penderita rabies,
apalagi jika datang dalam keadaan sudah parah, tidak semudah yang kita
bayangkan. Selain tidak mudah, ternyata pengobatan rabies juga sangat mahal.
Harga vaksin rabies untuk manusia (baca: VAR) sekitar Rp. 175.000 per vial.
Untuk manusia yang tergigit anjing diperlukan 4 vial untuk vaksinasi, yang
berarti biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap gigitan anjing yang dicurigai
rabies adalah sebesar Rp. 700.000,00.
Kita ambil contoh situasi di Kabupaten Sikka. Pada
tahun 2006 terjadi 1022 kasus gigitan anjing. Kalau semua kasus tersebut harus
divaksin maka diperlukan biaya untuk pembelian VAR sebesar Rp.715.400.000,00
[1022 x Rp. 700.000,00]. Untuk tahun 2009 hingga bulan Juli 2009, terjadi 615
gigitan. Bisa diperkirakan hingga akhir tahun 2009 akan terjadi 1054 [12/7 x
615] kasus gigitan. Biaya yang diperlukan Kabupaten Sikka membeli VAR untuk
vaksinasi rabies sebesar Rp.737.800.000,00 [1054 x Rp. 700.000,00].
Sementara
anggaran keseluruhan untuk pemberantasan penyakit infeksi [P2PL Pemberantasan
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan] di Kabupaten Sikka tahun 2009 hanya sebesar
Rp.747.000.000,00. Jika benar kita fokus pada pengadaan VAR, maka anggaran P2PL
hanya akan tersisa sekitar sepuluh juta [Rp. 747.000.000 – Rp. 737.800.000]
untuk penanggulangan berbagai penyakit infeksi lain yang ada di bumi Sikka seperti Malaria, Frambusia, Tuberkulosa,
HIV/AIDS, Anthrax, Kusta, Filariasis, Diare dan lain sebagainya.
Melihat permasalahan pengobatan yang sangat pelik,
sangat bijaksana jika kita sebaiknya lebih fokus ke upaya pencegahan. Sudah tidak jamannya lagi
kita bertindak reaktif ala petugas pemadam kebakaran. Ada warga yang tergigit
anjing rabies, baru kita kebingungan untuk mengupayakan pengobatan dan vaksin
anti rabies (VAR) gratis. Sementara Pemerintah yang diharapkan untuk menyiapkan
VAR tidak sanggup menyediakan karena anggaran yang ada tidak hanya untuk
menanggulangi rabies semata. Ketidaksanggupan Pemerintah menyiapkan VAR yang
mahal tersebut bisa kita ketahui secara sederhana dari berita di berbagai media
massa akan kelangkaan VAR setiap kali ada korban gigitan anjing di wilayah
Flores dan Lembata.
PERLU UPAYA
PENEGAKKAN HUKUM
Untuk upaya pencegahan selain partisipasi
masyarakat, tentu Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan [d/h Dinas Peternakan]
yang akan berperan utama karena lebih banyak berurusan dengan hewan penular
rabies. Langkah
pertama untuk menyukseskan program pencegahan, setiap pemilik anjing dilarang
melepas anjingnya tanpa kendali. Silahkan mengajak anjing jalan-jalan, tapi
harus didampingi. Kalau tidak mau mendampingi, harap diberi penutup moncong
supaya tidak bisa menggigit. Kalau tidak mau mendampingi dan tidak mau memasang
penutup moncong, biarkan anjing tersebut berada di rumah saja. Bagaimana
mungkin seekor anjing didampingi atau diberi penutup moncong, padahal si anjing
tersebut diberi tugas untuk menjaga kebun?
Jika seekor anjing akan dilepas untuk menjaga
kebun, maka sang pemilik anjing harus memvaksin anjingnya tanpa terkecuali.
Kalau tidak mau memvaksin, disarankan untuk tidak memelihara anjing. Inilah
bentuk tanggung jawab masyarakat dalam upaya mewujudkan NTT bebas rabies.
Sebaiknya setiap anjing mempunyai identitas, siapa
pemiliknya dan apakah sudah divaksin atau belum. Identitas tersebut
digantungkan pada leher si anjing. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan bisa
ditunjuk sebagai instansi yang mempunyai otoritas memberikan identitas
tersebut. Jika seekor anjing tidak beridentitas, maka boleh untuk dimusnahkan
warga demi keamanan bersama. Seorang pemilik anjing yang karena keteledorannya,
misalnya anjingnya tidak divaksin rabies, layak mendapatkan hukuman setimpal
jika anjingnya menggigit seseorang hingga menyebabkan kematian. Untuk
menunjukkan tanggung jawab dan menimbulkan efek jera, si pemilik anjing harus
membelikan VAR untuk korban bahkan harus menanggung seluruh biaya pengobatan
dan pemakaman jika si korban meninggal.
Apakah warga masyarakat akan mau mengikuti himbauan ini?
Perilaku seseorang yang melahirkan suatu keputusan termasuk wilayah hak
pribadi. Namun bila keputusan yang orang ambil membahayakan diri sendiri,
menjadi tugas pemerintah ikut campur untuk membuatnya lebih aman. Perilaku
tidak memakai helm atau sabuk pengaman, misalnya. Kendati perilaku salah itu
tidak membahayakan orang lain, pemerintah tetap perlu mewajibkannya. Terlebih
apabila perilaku perorangan sampai melanggar kesejahteraan orang lain. Jika
himbauan tidak cukup maka hukum memang harus bicara.
Potensi masyarakat berprilaku sehat perlu digalang
untuk membangun tanggung jawab umum terhadap kesejahteraan orang lain. Upaya
menjadikan suatu wilayah ’bebas rabies’ akan sia-sia bila masih ada tetangga
yang tidak ikut program vaksinasi anjingnya.
Di satu sisi, sebagian masyarakat memang mempunyai
kesadaran yang rendah (maaf, kalau penilaian saya salah) untuk secara aktif
melakukan pencegahan terjadinya wabah rabies, seperti juga masyarakat mempunyai
kesadaran rendah untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, atau mematuhi
peraturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.
Di sisi lain, pemerintah seharusnya menyadari
sikap disiplin masyarakat yang rendah sehingga tidak menyandarkan pada upaya
himbauan atau penerangan melalui iklan radio dan koran semata. Jangan puas
kalau hanya sudah melakukan himbauan atau penyuluhan tentang rabies. Jika
kemudian himbauan atau penyuluhan tersebut tidak dipatuhi masyarakat, maka yang
disalahkan masyarakat.
Dalam
situasi disiplin dan kesadaran masyarakat yang rendah, seharusnya ada upaya
yang lebih aktif, termasuk penegakan hukum dari pihak pemerintah. Penegakkan
hukum tidak hanya terhadap masyarakat yang melanggar; tetapi juga terhadap
pejabat pemerintah sendiri yang sering membiarkan pelanggaran terjadi atau
bahkan ikut melakukan pelanggaran.
BERSAMA
KITA BISA
Ritual kematian akibat rabies di NTT sudah
berjalan lebih dari satu dasawarsa, dan sudah memakan korban ratusan nyawa
saudara-saudara kita. Oleh karena itu perlu segera dibuat peraturan daerah
(PERDA) tentang upaya penanggulangan rabies yang didalamnya memuat ’aturan
main’ memelihara anjing (serta hewan penular rabies lainnya seperti kucing dan
kera). Sekali lagi, Keterlibatan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan sangat
mutlak diperlukan. Alangkah baiknya, jika PERDA tersebut disusun dan
diberlakukan paling tidak di seluruh kabupaten yang berada di wilayah
Flores-Lembata.
Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh
berpendapat, rabies hanya bisa lenyap dari Flores kalau ada gerakan bersama.
Untuk itu, semua kepala daerah perlu duduk bersama. Apalah artinya kalau satu
kabupaten memberantas, sementara kabupaten lain membiarkan. “Perlu gerakan
bersama melakukan vaksinasi. Jika ada HPR yang tidak tertib, dibasmi saja.”
Demikian diwartakan Flores Pos Kamis 27 Agustus 2009.
Kerja sama kesehatan antar kabupaten sangat
dimungkinkan di NTT karena memang wadah untuk itu sudah ada, yaitu Badan
Kerjasama Kesehatan [BKK] Propinsi NTT. Untuk memudahkan kerjasama NTT dibagi
menjadi 3 wilayah yaitu Tironda [Timor, Alor dan Rote Ndao], Floresta [Flores
dan Lembata] dan Sumba. Kesepakatan hasil pertemuan Koordinasi Tim Kajian
Teknis (TKT) Badan Kerjasama Kesehatan wilayah Floresta tanggal 20-25 Oktober
2005 di Labuan Bajo, prioritas untuk penyakit Infeksi di Floresta adalah
Malaria, Rabies dan Diare. Untuk membuktikan keseriusannya, setiap kabupaten
diwajibkan untuk menganggarkan sejumlah dana dalam APBD nya masing-masing guna
menanggulangi ketiga penyakit prioritas tersebut.
Selama tidak ada upaya pemberantasan rabies yang
terkonsep, terencana, dilaksanakan secara sistematik dan melibatkan semua pihak
terkait di seluruh kabupaten secara serentak, maka generasi yang akan datang agaknya
akan terus dihantui dengan ’kematian sia-sia’ dan belum akan selesai
mengeluarkan ongkos untuk biaya sosial yang sebetulnya tidak perlu.
Asep Purnama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Sikka
*Asep Purnama, Dokter Spesialis Penyakit Dalam
bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere

Tidak ada komentar:
Posting Komentar