Asep Purnama, dr. Sp.PD
Berita tentang
tingginya kasus malaria dan TBC di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai meredup,
meskipun kenyataan di lapangan masih banyak saudara-saudara kita yang direnggut
nyawanya oleh ulah kedua penyakit tersebut. Tidak mau ketinggalan dengan
’teman-teman’ nya yang lain (baca: malaria dan TBC), virus HIV (Human
Immunodeficiency Virus) ikut-ikutan hadir di propinsi kita tercinta. Dalam
waktu tidak lebih dari 2 bulan, kembali 4 saudara kita meninggal di RSUD dr TC
Hillers-Maumere akibat ulah virus yang sebenarnya bisa dicegah ini. Masalah
kesehatan kita ternyata tidak selesai sampai disini, berita utama berbagai
media beberapa bulan belakangan mengulas tentang busung lapar di negeri ini,
dan lagi-lagi kita, warga Flobamora, ikut berperan serta menjadi salah satu
korban salah gizi tersebut.
Terlalu banyaknya masalah kesehatan di NTT, diikuti
dengan banyaknya saudara kita yang menjadi korban membuat kita ‘santai-santai’
saja mendengar berita kematian beberapa saudara kita akibat virus rabies. Pos
Kupang edisi 7 Juli 2005 melaporkan, dalam waktu kurang dari 2 bulan (Juni-Juli
2005), 4 saudara kita tewas sia-sia akibat gigitan anjing rabies. Kepala Dinas
Peternakan Propinsi NTT, Ir. M Litik, mengatakan bahwa korban tewas akibat
gigitan anjing yang tertular virus rabies di NTT selama kurun waktu tahun
1988-2005, mencapai 120 orang.
Menurut Maria
Geong, Kasubdin Kesehatan Hewan Dinas Peternakan NTT kepada Tempointeraktif 14
Juni 2005, sejak Januari 2005, terdapat 528 kasus gigitan anjing rabies di
daratan Flores dan Lembata. Dan diperkirakan sebanyak 50 ribu dari 200 ribu
anjing di wilayah ini belum divaksin rabies. Jadi, sangat mungkin korban akibat
gigitan anjing rabies akan terus bertambah di kemudian hari. Upaya apa saja
yang sudah kita lakukan sejak tahun 1988, saat wabah rabies muncul di kabupaten
Flores Timur? Sudahkah kita mempunyai upaya pemberantasan rabies yang
terkonsep, terencana, dan dilaksanakan secara sistematik? Belum cukupkah kita
belajar dari kematian 120 saudara kita selama ini? Butuh berapa korban nyawa
lagi agar kita lebih serius menangani rabies di propinsi NTT (baca:
Flores-Lembata)?.
APA MUNGKIN SUATU DAERAH DINYATAKAN BEBAS RABIES?
Sebenarnya, pada
tahun 2000 pemerintah melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jendral PPM dan PPL sudah mencanangkan ‘Indonesia bebas Rabies
2005’. Jadi, masalah pemberantasan rabies merupakan program nasional, dan sudah
direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu.
Berdasarkan
kriteria Departemen Kesehatan, suatu daerah dikatakan bebas rabies jika daerah
tersebut secara histori tidak pernah ditemukan penyakit rabies atau daerah yang
tertular rabies akan tetapi dalam 2 tahun terakhir tidak ada kasus secara
klinis dan epidemiologis serta sudah dikonfirmasi secara laboratoris. Sampai
saat ini terdapat 5 Propinsi yang
dinyatakan tetap bebas rabies yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku,
Papua, dan Kalimantan Barat.
Apakah daerah
yang dinyatakan tertular rabies seperti NTT, bisa berubah status menjadi daerah
bebas rabies? Jawabannya, sangat bisa. Tiga propinsi, yaitu propinsi Jawa
Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah telah membuktikan bahwa dengan kemauan dan
usaha keras berbagai pihak suatu daerah bisa bebas dari rabies. Surat Keputusan
Menteri Pertanian No.892/Kpts/TN.560/9/97 tanggal 9 September 1997, menjadi
bukti bahwa ketiga propinsi yang awalnya masuk dalam kategori tertular rabies,
akhirnya dinyatakan bebas rabies.
NTT dinyatakan
sebagai daerah tertular rabies pada tahun 1998 sejak terjadinya wabah rabies di
Kabupaten FloresTimur. Dan bukanlah sebuah khayalan jika suatu saat NTT akan
berubah status menjadi daerah bebas rabies. Tiga propinsi telah berhasil
membuktikannya, dan kita warga NTT juga pasti bisa mewujudkan ‘NTT bebas
rabies’ asal kita mempunyai kemauan dan berusaha dengan keras.
BILAMANA SESEORANG TERKENA VIRUS RABIES
Rabies adalah
infeksi susunan saraf pusat yang sifatnya akut, disebabkan oleh oleh virus Rabies. Rabies merupakan penyakit menular yang mematikan. Virus Rabies
berdomisili pada semua jenis hewan menyusui, tidak hanya pada hewan jenis
anjing saja. Di Amerika, Virus Rabies dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan
hewan sebagai sumber penularannya. Pertama,
Urban Rabies, virus tersebut ditemukan pada anjing atau kucing peliharaan
yang belum mendapatkan vaksinasi rabies. Kedua, Sylvatic Rabies, virus terdapat pada hewan liar seperti
kelelawar, anjing hutan, kera, srigala, musang, dll. Hewan peliharaan bisa terinfeksi
rabies dari hewan liar yang tidak diketahui pemiliknya atau terjadi wabah
dilokasi setempat.
Di Negara kita,
khususnya di Flores-Lembata, sebagian besar virus rabies ditularkan melalui
gigitan anjing yang mengandung virus rabies dalam air liurnya. Sebetulnya virus
rabies sendiri tidak dapat menembus kulit yang utuh dan sehat. Jilatan hewan
yang mengidap virus rabies dapat berbahaya jika kulit terluka atau tidak utuh.
Virus rabies dapat pula memasuki badan melalui selaput mukosa yang utuh, seperti
selaput mata, mulut, dubur, alat kemaluan. Hewan juga dapat terinfeksi lewat
makanan yang tercemar virus tersebut. Tetapi pada manusia belum ada konfirmasi
tentang penularan melalui makanan. Penularan antar manusia dapat terjadi
melalui operasi transplantasi organ dimana organ donor terpapar virus rabies,
juga dilaporkan adanya kasus penularan melalui gigitan manusia antar manusia.
Cara infeksi lain adalah oleh karena pemberian vaksin Rabies yang masih
mengandung virus yang belum mati, ini pernah terjadi di Brazil, sekitar tahun
1960-an.
Virus rabies
akan masuk ke dalam tubuh melalui luka pada tubuh kita, dan akan tetap tinggal
pada tempat masuk atau didekatnya dalam beberapa waktu tergantung keganasan dan
jumlah virus yang masuk, serta letak luka atau gigitan. Kemudian virus akan
bergerak mencapai ujung-ujung serabut saraf posterior tanpa menunjukkan
perubahan fungsinya. Ini disebut sebagai masa inkubasi, yaitu masa virus
membutuhkan waktu untuk menampilkan gejala penyakit rabies tersebut. Selama
masa inkubasi, penderita tidak menunjukkan gejala apapun. Bisa jadi gejala
muncul dua hari kemudian atau satu tahun kedepan. Pada 95% kasus didapati masa
inkubasi antara 2 hingga 4 minggu. Pada 1% kasus, gejala penyakit rabies timbul
setelah terinfeksi selama kurun waktu 1 hingga 7 tahun setelah digigit anjing
pengidap virus rabies.
Gejala penyakit
rabies ini dibagi dalam 3 fase. Pertama,
fase prodromal/akut, fase dimana gejala mulai timbul, berlangsung
selama 2 hingga 7 hari, dengan keluhan panas, adanya kelumpuhan atau mati rasa
maupun denyutan saraf yang dirasa pada daerah sekitar lokasi gigitan, selain
itu korban merasa cemas dan depresi sebagai akibatnya. Kedua, fase
neurologic/encephalitic, fase dimana virus sudah berinfestasi pada susunan
saraf pusat, penderita tampak takut terhadap air, udara, maupun cahaya;
sehingga korban cenderung mencari tempat yang gelap. Ketiga, fase koma hingga
menimbulkan kematian, terjadi ketidakstabilan salah satu sistim saraf yang
fatal, terjadi depresi nafas hingga gagal nafas, tekanan darah tidak stabil,
terjadi gangguan irama jantung hingga jantung berhenti berdenyut dan korban
meninggal.
LEBIH BAIK MENCEGAH DARI
PADA MENGOBATI
Pada kasus rabies di negara kita, khususnya di Flores-Lembata, jelas bahwa
anjing memegang peranan sangat penting sebagai hewan penular. Sementara, untuk
dapat mengenal apakah seekor anjing sudah tertular rabies atau belum, ternyata
tidak semudah yang kita bayangkan.
Dikatakan anjing sudah tertular rabies jika takut terhadap cahaya, suara
atau bunyi-bunyian dan takut terhadap air serta menggigit semua yang ada
disekitarnya. Tetapi hal tersebut tidak selalu didapati pada semua anjing yang
tertular rabies. Deteksi secara pasti hanya dapat dilakukan dengan mengambil
jaringan otak hewan tersebut.
Karena (1) untuk mengenali apakah seekor anjing sudah tertular rabies tidak
mudah dan (2) adanya masa inkubasi yang tidak menampakkan gejala, membuat
banyak orang tidak segera datang berobat setelah digigit anjing. Mereka
menganggap (baca: berharap) anjing yang menggigit mereka belum tertular rabies
dan ini didukung dari tidak adanya gejala yang serius pada dirinya, padahal
bisa saja gejala yang belum muncul itu karena mereka masih dalam masa inkubasi.
Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka datang berobat jika sudah bergejala dan
biasanya sudah terlambat, dimana virus telah berinvestasi pada susunan saraf
pusat, dan berakibat fatal. Jika sudah demikian, maka pertolongan apapun
hasilnya tidak akan menggembirakan. Hasilnya akan sama, kematian.
Jadi untuk memberikan pengobatan penderita rabies, apalagi jika datang
dalam keadaan sudah parah, tidak semudah yang kita bayangkan. Selain tidak
mudah, ternyata pengobatan rabies juga sangat mahal. Mahalnya pengobatan rabies
bisa kita ketahui secara sederhana dari berita di berbagai media massa akan
kelangkaan vaksin rabies setiap kali ada korban gigitan anjing di wilayah
Flores dan Lembata. Pemerintah tidak sanggup secara berkesinambungan untuk
menyediakan vaksin rabies.
Melihat permasalahan pengobatan yang sangat pelik, sangat bijaksana jika
kita sebaiknya lebih fokus ke upaya pencegahan. Bagaimana caranya? Jangan sampai tergigit anjing rabies.
Sesuatu yang sangat sederhana kelihatannya tetapi tidak mudah untuk
dilaksanakan mengingat kebiasaan saudara-saudara kita dalam memelihara anjing
selama ini.
PERLU UPAYA PENEGAKKAN HUKUM
UNTUK MEMBERANTAS RABIES
Langkah pertama
untuk menyukseskan program pencegahan, setiap pemilik anjing dilarang melepas
anjingnya tanpa kendali. Silahkan mengajak anjing jalan-jalan, tapi harus
didampingi. Kalau tidak mau didampingi, harap diberi penutup moncong supaya
tidak bisa menggigit. Kalau tidak mau mendampingi dan tidak mau memasang
penutup moncong, biarkan anjing tersebut berada di rumah saja.
Langkah kedua,
semua pemilik anjing harus memvaksin anjingnya tanpa terkecuali. Kalau tidak mau memvaksin, disarankan
untuk tidak memelihara anjing.
Apakah warga masyarakat akan mau mengikuti himbauan ini? Perilaku seseorang
yang melahirkan suatu keputusan termasuk wilayah hak pribadi. Namun bila
keputusan yang orang ambil membahayakan diri sendiri, menjadi tugas pemerintah
untuk ikut campur, untuk membuatnya lebih aman. Perilaku
tidak memakai helm atau sabuk pengaman, misalnya. Kendati perilaku salah itu
tidak membahayakan orang lain, pemerintah tetap perlu mewajibkannya. Terlebih
apabila perilaku perorangan sampai melanggar kesejahteraan orang lain.
Misalnya, seseorang yang tidak mau menjaga kebersihan rumah dan lingkungannya
dari sarang nyamuk sehingga berakibat tetangganya terjangkit demam berdarah.
Jika himbauan tidak cukup maka hukum memang harus bicara.
Potensi
masyarakat berprilaku sehat perlu digalang untuk membangun tanggung jawab umum
terhadap kesejahteraan orang lain. Upaya menjadikan suatu wilayah ’bebas
rabies’ akan sia-sia bila masih ada tetangga yang tidak ikut program vaksinasi
anjingnya.
Di satu sisi,
sebagian masyarakat memang mempunyai kesadaran yang rendah (maaf, kalau
penilaian saya salah) untuk secara aktif melakukan pencegahan terjadinya wabah
rabies, seperti juga masyarakat mempunyai kesadaran rendah untuk tidak membuang
sampah secara sembarangan, atau mematuhi peraturan dan etika berlalu lintas di
jalan raya.
Di sisi lain,
pemerintah seharusnya menyadari sikap disiplin masyarakat yang rendah sehingga
tidak menyandarkan pada upaya himbauan atau penerangan melalui iklan radio dan
koran semata. Jangan puas kalau hanya sudah melakukan himbauan atau penyuluhan
tentang rabies. Jika kemudian himbauan atau penyuluhan tersebut tidak dipatuhi
masyarakat, maka yang disalahkan masyarakat.
Dalam situasi
disiplin dan kesadaran masyarakat yang rendah, seharusnya ada upaya yang lebih
aktif, termasuk penegakan hukum dari pihak pemerintah. Penegakkan hukum tidak
hanya terhadap masyarakat yang melanggar; tetapi juga terhadap pejabat
pemerintah sendiri yang sering membiarkan pelanggaran terjadi atau bahkan ikut
melakukan pelanggaran.
Jadi, untuk
mewujudkan ’NTT bebas rabies’ diperlukan upaya pemberantasan rabies yang
terkonsep, terencana, dan dilaksanakan secara sistematik dengan melibatkan
masyarakat dan kerja sama berbagai instansi terkait. Upaya pencegahan yang
diutamakan, bukan pengobatan. Untuk suksesnya upaya pencegahan perlu dilakukan
penyuluhan dan himbauan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat, jika
himbauan tidak cukup maka hukum memang harus bicara. Jangan kita menunggu
orang tergigit anjing rabies, baru kita kebingungan untuk mengupayakan
pengobatan dan vaksin gratis. Berapa rekening yang harus dibayar setiap kali
ada KLB rabies? Kenapa biaya yang digunakan untuk pengobatan tersebut tidak
kita alokasikan untuk upaya pencegahan, misalnya vaksinasi anjing? Selama
tidak ada upaya pemberantasan rabies yang terkonsep, terencana, dan
dilaksanakan secara sistematik, generasi yang akan datang agaknya akan terus
dihantui dengan ’kematian sia-sia’ dan belum akan selesai mengeluarkan ongkos
untuk biaya sosial yang sebetulnya tidak perlu. Belum cukupkah kita belajar dari kematian 120
saudara kita selama ini? Butuh berapa korban nyawa lagi agar kita lebih serius
menangani rabies di propinsi NTT?.
* Dokter Spesialis Penyakit Dalam, bertugas di RSUD
dr. TC Hillers-Maumere


Tidak ada komentar:
Posting Komentar