Laman

Selasa, 27 Oktober 2015

PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR BEBAS RABIES, Perlu berapa korban nyawa lagi untuk mewujudkannya?


Asep Purnama, dr. Sp.PD

Berita tentang tingginya kasus malaria dan TBC di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai meredup, meskipun kenyataan di lapangan masih banyak saudara-saudara kita yang direnggut nyawanya oleh ulah kedua penyakit tersebut. Tidak mau ketinggalan dengan ’teman-teman’ nya yang lain (baca: malaria dan TBC), virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) ikut-ikutan hadir di propinsi kita tercinta. Dalam waktu tidak lebih dari 2 bulan, kembali 4 saudara kita meninggal di RSUD dr TC Hillers-Maumere akibat ulah virus yang sebenarnya bisa dicegah ini. Masalah kesehatan kita ternyata tidak selesai sampai disini, berita utama berbagai media beberapa bulan belakangan mengulas tentang busung lapar di negeri ini, dan lagi-lagi kita, warga Flobamora, ikut berperan serta menjadi salah satu korban salah gizi tersebut. 

Terlalu banyaknya masalah kesehatan di NTT, diikuti dengan banyaknya saudara kita yang menjadi korban membuat kita ‘santai-santai’ saja mendengar berita kematian beberapa saudara kita akibat virus rabies. Pos Kupang edisi 7 Juli 2005 melaporkan, dalam waktu kurang dari 2 bulan (Juni-Juli 2005), 4 saudara kita tewas sia-sia akibat gigitan anjing rabies. Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT, Ir. M Litik, mengatakan bahwa korban tewas akibat gigitan anjing yang tertular virus rabies di NTT selama kurun waktu tahun 1988-2005, mencapai 120 orang.  

Menurut Maria Geong, Kasubdin Kesehatan Hewan Dinas Peternakan NTT kepada Tempointeraktif 14 Juni 2005, sejak Januari 2005, terdapat 528 kasus gigitan anjing rabies di daratan Flores dan Lembata. Dan diperkirakan sebanyak 50 ribu dari 200 ribu anjing di wilayah ini belum divaksin rabies. Jadi, sangat mungkin korban akibat gigitan anjing rabies akan terus bertambah di kemudian hari. Upaya apa saja yang sudah kita lakukan sejak tahun 1988, saat wabah rabies muncul di kabupaten Flores Timur? Sudahkah kita mempunyai upaya pemberantasan rabies yang terkonsep, terencana, dan dilaksanakan secara sistematik? Belum cukupkah kita belajar dari kematian 120 saudara kita selama ini? Butuh berapa korban nyawa lagi agar kita lebih serius menangani rabies di propinsi NTT (baca: Flores-Lembata)?. 

APA MUNGKIN SUATU DAERAH DINYATAKAN BEBAS RABIES?

Sebenarnya, pada tahun 2000 pemerintah melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral PPM dan PPL sudah mencanangkan ‘Indonesia bebas Rabies 2005’. Jadi, masalah pemberantasan rabies merupakan program nasional, dan sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu.

Berdasarkan kriteria Departemen Kesehatan, suatu daerah dikatakan bebas rabies jika daerah tersebut secara histori tidak pernah ditemukan penyakit rabies atau daerah yang tertular rabies akan tetapi dalam 2 tahun terakhir tidak ada kasus secara klinis dan epidemiologis serta sudah dikonfirmasi secara laboratoris. Sampai saat ini terdapat 5 Propinsi yang dinyatakan tetap bebas rabies yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, dan Kalimantan Barat.

Apakah daerah yang dinyatakan tertular rabies seperti NTT, bisa berubah status menjadi daerah bebas rabies? Jawabannya, sangat bisa. Tiga propinsi, yaitu propinsi Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah telah membuktikan bahwa dengan kemauan dan usaha keras berbagai pihak suatu daerah bisa bebas dari rabies. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.892/Kpts/TN.560/9/97 tanggal 9 September 1997, menjadi bukti bahwa ketiga propinsi yang awalnya masuk dalam kategori tertular rabies, akhirnya dinyatakan bebas rabies.

NTT dinyatakan sebagai daerah tertular rabies pada tahun 1998 sejak terjadinya wabah rabies di Kabupaten FloresTimur. Dan bukanlah sebuah khayalan jika suatu saat NTT akan berubah status menjadi daerah bebas rabies. Tiga propinsi telah berhasil membuktikannya, dan kita warga NTT juga pasti bisa mewujudkan ‘NTT bebas rabies’ asal kita mempunyai kemauan dan berusaha dengan keras.

BILAMANA SESEORANG TERKENA VIRUS RABIES

Rabies adalah infeksi susunan saraf pusat yang sifatnya akut, disebabkan oleh  oleh virus Rabies. Rabies merupakan penyakit menular yang mematikan. Virus Rabies berdomisili pada semua jenis hewan menyusui, tidak hanya pada hewan jenis anjing saja. Di Amerika, Virus Rabies dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan hewan sebagai sumber penularannya. Pertama, Urban Rabies, virus tersebut ditemukan pada anjing atau kucing peliharaan yang belum mendapatkan vaksinasi rabies. Kedua, Sylvatic Rabies, virus terdapat pada hewan liar seperti kelelawar, anjing hutan, kera, srigala, musang, dll. Hewan peliharaan bisa terinfeksi rabies dari hewan liar yang tidak diketahui pemiliknya atau terjadi wabah dilokasi setempat.

Di Negara kita, khususnya di Flores-Lembata, sebagian besar virus rabies ditularkan melalui gigitan anjing yang mengandung virus rabies dalam air liurnya. Sebetulnya virus rabies sendiri tidak dapat menembus kulit yang utuh dan sehat. Jilatan hewan yang mengidap virus rabies dapat berbahaya jika kulit terluka atau tidak utuh. Virus rabies dapat pula memasuki badan melalui selaput mukosa yang utuh, seperti selaput mata, mulut, dubur, alat kemaluan. Hewan juga dapat terinfeksi lewat makanan yang tercemar virus tersebut. Tetapi pada manusia belum ada konfirmasi tentang penularan melalui makanan. Penularan antar manusia dapat terjadi melalui operasi transplantasi organ dimana organ donor terpapar virus rabies, juga dilaporkan adanya kasus penularan melalui gigitan manusia antar manusia. Cara infeksi lain adalah oleh karena pemberian vaksin Rabies yang masih mengandung virus yang belum mati, ini pernah terjadi di Brazil, sekitar tahun 1960-an.

Virus rabies akan masuk ke dalam tubuh melalui luka pada tubuh kita, dan akan tetap tinggal pada tempat masuk atau didekatnya dalam beberapa waktu tergantung keganasan dan jumlah virus yang masuk, serta letak luka atau gigitan. Kemudian virus akan bergerak mencapai ujung-ujung serabut saraf posterior tanpa menunjukkan perubahan fungsinya. Ini disebut sebagai masa inkubasi, yaitu masa virus membutuhkan waktu untuk menampilkan gejala penyakit rabies tersebut. Selama masa inkubasi, penderita tidak menunjukkan gejala apapun. Bisa jadi gejala muncul dua hari kemudian atau satu tahun kedepan. Pada 95% kasus didapati masa inkubasi antara 2 hingga 4 minggu. Pada 1% kasus, gejala penyakit rabies timbul setelah terinfeksi selama kurun waktu 1 hingga 7 tahun setelah digigit anjing pengidap virus rabies.

Gejala penyakit rabies ini dibagi dalam 3 fase. Pertama, fase prodromal/akut, fase dimana gejala mulai timbul, berlangsung selama 2 hingga 7 hari, dengan keluhan panas, adanya kelumpuhan atau mati rasa maupun denyutan saraf yang dirasa pada daerah sekitar lokasi gigitan, selain itu korban merasa cemas dan depresi sebagai akibatnya. Kedua, fase neurologic/encephalitic, fase dimana virus sudah berinfestasi pada susunan saraf pusat, penderita tampak takut terhadap air, udara, maupun cahaya; sehingga korban cenderung mencari tempat yang gelap. Ketiga, fase koma hingga menimbulkan kematian, terjadi ketidakstabilan salah satu sistim saraf yang fatal, terjadi depresi nafas hingga gagal nafas, tekanan darah tidak stabil, terjadi gangguan irama jantung hingga jantung berhenti berdenyut dan korban meninggal.

LEBIH BAIK MENCEGAH DARI PADA MENGOBATI

Pada kasus rabies di negara kita, khususnya di Flores-Lembata, jelas bahwa anjing memegang peranan sangat penting sebagai hewan penular. Sementara, untuk dapat mengenal apakah seekor anjing sudah tertular rabies atau belum, ternyata tidak semudah yang kita bayangkan.  Dikatakan anjing sudah tertular rabies jika takut terhadap cahaya, suara atau bunyi-bunyian dan takut terhadap air serta menggigit semua yang ada disekitarnya. Tetapi hal tersebut tidak selalu didapati pada semua anjing yang tertular rabies. Deteksi secara pasti hanya dapat dilakukan dengan mengambil jaringan otak hewan tersebut.

Karena (1) untuk mengenali apakah seekor anjing sudah tertular rabies tidak mudah dan (2) adanya masa inkubasi yang tidak menampakkan gejala, membuat banyak orang tidak segera datang berobat setelah digigit anjing. Mereka menganggap (baca: berharap) anjing yang menggigit mereka belum tertular rabies dan ini didukung dari tidak adanya gejala yang serius pada dirinya, padahal bisa saja gejala yang belum muncul itu karena mereka masih dalam masa inkubasi. Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka datang berobat jika sudah bergejala dan biasanya sudah terlambat, dimana virus telah berinvestasi pada susunan saraf pusat, dan berakibat fatal. Jika sudah demikian, maka pertolongan apapun hasilnya tidak akan menggembirakan. Hasilnya akan sama, kematian.

Jadi untuk memberikan pengobatan penderita rabies, apalagi jika datang dalam keadaan sudah parah, tidak semudah yang kita bayangkan. Selain tidak mudah, ternyata pengobatan rabies juga sangat mahal. Mahalnya pengobatan rabies bisa kita ketahui secara sederhana dari berita di berbagai media massa akan kelangkaan vaksin rabies setiap kali ada korban gigitan anjing di wilayah Flores dan Lembata. Pemerintah tidak sanggup secara berkesinambungan untuk menyediakan vaksin rabies.

Melihat permasalahan pengobatan yang sangat pelik, sangat bijaksana jika kita sebaiknya lebih fokus ke upaya pencegahan. Bagaimana caranya? Jangan sampai tergigit anjing rabies. Sesuatu yang sangat sederhana kelihatannya tetapi tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat kebiasaan saudara-saudara kita dalam memelihara anjing selama ini.

PERLU UPAYA PENEGAKKAN HUKUM UNTUK MEMBERANTAS RABIES

Langkah pertama untuk menyukseskan program pencegahan, setiap pemilik anjing dilarang melepas anjingnya tanpa kendali. Silahkan mengajak anjing jalan-jalan, tapi harus didampingi. Kalau tidak mau didampingi, harap diberi penutup moncong supaya tidak bisa menggigit. Kalau tidak mau mendampingi dan tidak mau memasang penutup moncong, biarkan anjing tersebut berada di rumah saja.

Langkah kedua, semua pemilik anjing harus memvaksin anjingnya tanpa terkecuali. Kalau tidak mau memvaksin, disarankan untuk tidak memelihara anjing.

Apakah warga masyarakat akan mau mengikuti himbauan ini? Perilaku seseorang yang melahirkan suatu keputusan termasuk wilayah hak pribadi. Namun bila keputusan yang orang ambil membahayakan diri sendiri, menjadi tugas pemerintah untuk ikut campur, untuk membuatnya lebih aman. Perilaku tidak memakai helm atau sabuk pengaman, misalnya. Kendati perilaku salah itu tidak membahayakan orang lain, pemerintah tetap perlu mewajibkannya. Terlebih apabila perilaku perorangan sampai melanggar kesejahteraan orang lain. Misalnya, seseorang yang tidak mau menjaga kebersihan rumah dan lingkungannya dari sarang nyamuk sehingga berakibat tetangganya terjangkit demam berdarah. Jika himbauan tidak cukup maka hukum memang harus bicara. 

Potensi masyarakat berprilaku sehat perlu digalang untuk membangun tanggung jawab umum terhadap kesejahteraan orang lain. Upaya menjadikan suatu wilayah ’bebas rabies’ akan sia-sia bila masih ada tetangga yang tidak ikut program vaksinasi anjingnya. 

Di satu sisi, sebagian masyarakat memang mempunyai kesadaran yang rendah (maaf, kalau penilaian saya salah) untuk secara aktif melakukan pencegahan terjadinya wabah rabies, seperti juga masyarakat mempunyai kesadaran rendah untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, atau mematuhi peraturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.  

Di sisi lain, pemerintah seharusnya menyadari sikap disiplin masyarakat yang rendah sehingga tidak menyandarkan pada upaya himbauan atau penerangan melalui iklan radio dan koran semata. Jangan puas kalau hanya sudah melakukan himbauan atau penyuluhan tentang rabies. Jika kemudian himbauan atau penyuluhan tersebut tidak dipatuhi masyarakat, maka yang disalahkan masyarakat. 

Dalam situasi disiplin dan kesadaran masyarakat yang rendah, seharusnya ada upaya yang lebih aktif, termasuk penegakan hukum dari pihak pemerintah. Penegakkan hukum tidak hanya terhadap masyarakat yang melanggar; tetapi juga terhadap pejabat pemerintah sendiri yang sering membiarkan pelanggaran terjadi atau bahkan ikut melakukan pelanggaran. 

Jadi, untuk mewujudkan ’NTT bebas rabies’ diperlukan upaya pemberantasan rabies yang terkonsep, terencana, dan dilaksanakan secara sistematik dengan melibatkan masyarakat dan kerja sama berbagai instansi terkait. Upaya pencegahan yang diutamakan, bukan pengobatan. Untuk suksesnya upaya pencegahan perlu dilakukan penyuluhan dan himbauan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat, jika himbauan tidak cukup maka hukum memang harus bicara. Jangan kita menunggu orang tergigit anjing rabies, baru kita kebingungan untuk mengupayakan pengobatan dan vaksin gratis. Berapa rekening yang harus dibayar setiap kali ada KLB rabies? Kenapa biaya yang digunakan untuk pengobatan tersebut tidak kita alokasikan untuk upaya pencegahan, misalnya vaksinasi anjing?  Selama tidak ada upaya pemberantasan rabies yang terkonsep, terencana, dan dilaksanakan secara sistematik, generasi yang akan datang agaknya akan terus dihantui dengan ’kematian sia-sia’ dan belum akan selesai mengeluarkan ongkos untuk biaya sosial yang sebetulnya tidak perlu. Belum cukupkah kita belajar dari kematian 120 saudara kita selama ini? Butuh berapa korban nyawa lagi agar kita lebih serius menangani rabies di propinsi NTT?. 


* Dokter Spesialis Penyakit Dalam, bertugas di RSUD dr. TC Hillers-Maumere




Tidak ada komentar:

Posting Komentar