Oleh : Asep
Purnama*
‘Sembilan Korban Gigitan Anjing, Positif Rabies’, demikian berita utama di halaman
depan harian Flores Pos edisi 22 Agustus 2008 yang menceritakan 9 orang korban
gigitan anjing pada bulan Juli 2008 di kelurahan Larantuka dan desa Tanawahang,
Kecamatan Titehana dinyatakan positif tertular virus rabies.
Dua hari sebelumnya, tepatnya 20 Agustus 2008,
harian yang sama menurunkan laporan di halaman depan berjudul ‘Gigitan Anjing
Rabies Kembali Makan Korban’. Kali ini korbannya seorang bocah di kampung Wae
Kesambi, Desa Batu Cermin Labuan Bajo.
Kemudian berita ‘rutin’ seputar Rabies berlanjut
juga di harian Pos Kupang. “Penanggulangan Rabies di Flores Gagal”, demikian
berita utama PK edisi 22 Agustus 2008 yang mengungkapkan penilaian drh. Maria
Geong, Ph.D bahwa penanggulangan penyakit rabies di pulau Flores sesungguhnya
gagal. Lebih lanjut, Kasubdin Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Propinsi NTT
tersebut, menegaskan bahwa penyebab utama kegagalan penanggulangan rabies
terletak pada sikap ego para pimpinan wilayah di daratan Flores.
Menanggapi kasus rabies tersebut, seperti
biasanya, semua pihak terkait mulai rapat, berdiskusi dan berjuang untuk
mengadakan vaksin anti rabies (VAR). Terkadang diselingi dengan saling
menyalahkan, “Kenapa VAR tidak ada?” atau “Kenapa terlambat dibawa ke rumah
sakit?”. ‘Salam’ Pos Kupang tertanggal 22 Agustus 2008
mengulas ritual yang sama, ada
masyarakat yang digigit anjing rabies maka pemerintah harus segera mengobati,
harus segera disiapkan VAR untuk menyelamatkan sang ’korban’.
Pencegahan
Diutamakan
Sebaiknya setiap anjing mempunyai identitas, siapa
pemiliknya dan apakah sudah divaksin atau belum. Identitas tersebut digantungkan
pada leher si anjing. Dinas Peternakan bisa ditunjuk sebagai instansi yang
mempunyai otoritas memberikan identitas tersebut. Jika seekor anjing tidak
beridentitas, maka boleh untuk dimusnahkan warga demi keamanan bersama. Seorang
pemilik anjing yang karena keteledorannya, misalnya anjingnya tidak divaksin
rabies, layak mendapatkan hukuman setimpal jika anjingnya menggigit seseorang
hingga menyebabkan kematian.
Dalam penanggulangan rabies, upaya pencegahan-lah
yang diutamakan, bukan pengobatan. Dan fokus upaya pencegahan adalah tidak terjadinya
gigitan oleh anjing rabies. Sudah tidak jamannya lagi kita bertindak reaktif
ala petugas pemadam kebakaran. Ada warga yang tergigit anjing rabies, baru kita
kebingungan untuk mengupayakan pengobatan dan vaksin anti rabies (VAR) gratis.
Sementara kita sangat paham bahwa upaya pengobatan sangat tidak efektif dan
lebih mahal. Mahalnya pengobatan rabies bisa kita ketahui secara sederhana dari
berita di berbagai media massa akan kelangkaan VAR setiap kali ada korban
gigitan anjing di wilayah Flores dan Lembata. Pemerintah tidak sanggup secara
berkesinambungan untuk menyediakan vaksin rabies. Jadi apa yang kita lakukan
sekarang laksana ”petugas pemadam kebakaran yang kehabisan air” (baca: VAR).
”Apakah api bisa dipadamkan?”
Jika akhirnya sang korban gigitan anjing rabies
tewas dan anjingnya dibunuh, apakah masalahnya sudah akan berakhir? Apa
kemungkinan akan muncul korban baru lagi? Atau dengan kata lain, ”Apakah
kebakaran bisa terulang kembali di kemudian hari?”
Seperti yang dimuat dalam Pos Kupang edisi 7 Juli
2005, Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT saat itu, Ir. M Litik, mengatakan
bahwa korban tewas akibat gigitan anjing yang tertular virus rabies di NTT
selama kurun waktu tahun 1988-2005, mencapai 120 orang.
Jadi ritual kematian akibat rabies di NTT berjalan
paling tidak sudah 20 tahun, dan sudah memakan korban lebih dari 120 orang
saudara-saudara kita. Oleh karena itu perlu segera dibuat peraturan daerah
(PERDA) tentang upaya penanggulangan rabies yang didalamnya memuat ’aturan
main’ memelihara anjing (serta kucing dan kera). Alangkah baiknya, jika PERDA
tersebut disusun dan diberlakukan paling tidak di seluruh kabupaten yang berada
di wilayah Flores-Lembata.
Selama tidak ada upaya pemberantasan rabies yang
terkonsep, terencana, dilaksanakan secara sistematik dan melibatkan seluruh
kabupaten secara serentak, generasi yang akan datang agaknya akan terus
dihantui dengan ’kematian sia-sia’ dan belum akan selesai mengeluarkan ongkos
untuk biaya sosial yang sebetulnya tidak perlu. Belum cukupkah kita belajar
selama 20 tahun dari kematian 120 saudara kita selama ini? Butuh berapa korban
nyawa lagi agar kita lebih serius menangani rabies di propinsi NTT (baca:
Flores-Lembata)?.
Asep Purnama, Dokter Spesialis
Penyakit Dalam bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere
*Ketua
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sikka, NTT

Tidak ada komentar:
Posting Komentar