Laman

Selasa, 27 Oktober 2015

Pemadam Kebakaran Yang Kehabisan Air ,Penanggulangan Rabies di Nusa Tenggara Timur


Oleh : Asep Purnama*

‘Sembilan Korban Gigitan Anjing, Positif  Rabies’, demikian berita utama di halaman depan harian Flores Pos edisi 22 Agustus 2008 yang menceritakan 9 orang korban gigitan anjing pada bulan Juli 2008 di kelurahan Larantuka dan desa Tanawahang, Kecamatan Titehana dinyatakan positif tertular virus rabies.

Dua hari sebelumnya, tepatnya 20 Agustus 2008, harian yang sama menurunkan laporan di halaman depan berjudul ‘Gigitan Anjing Rabies Kembali Makan Korban’. Kali ini korbannya seorang bocah di kampung Wae Kesambi, Desa Batu Cermin Labuan Bajo.

Kemudian berita ‘rutin’ seputar Rabies berlanjut juga di harian Pos Kupang. “Penanggulangan Rabies di Flores Gagal”, demikian berita utama PK edisi 22 Agustus 2008 yang mengungkapkan penilaian drh. Maria Geong, Ph.D bahwa penanggulangan penyakit rabies di pulau Flores sesungguhnya gagal. Lebih lanjut, Kasubdin Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Propinsi NTT tersebut, menegaskan bahwa penyebab utama kegagalan penanggulangan rabies terletak pada sikap ego para pimpinan wilayah di daratan Flores.

Menanggapi kasus rabies tersebut, seperti biasanya, semua pihak terkait mulai rapat, berdiskusi dan berjuang untuk mengadakan vaksin anti rabies (VAR). Terkadang diselingi dengan saling menyalahkan, “Kenapa VAR tidak ada?” atau “Kenapa terlambat dibawa ke rumah sakit?”.  ‘Salam’  Pos Kupang tertanggal 22 Agustus 2008 mengulas ritual yang sama,  ada masyarakat yang digigit anjing rabies maka pemerintah harus segera mengobati, harus segera disiapkan VAR untuk menyelamatkan sang ’korban’.

Pencegahan Diutamakan

Sebaiknya setiap anjing mempunyai identitas, siapa pemiliknya dan apakah sudah divaksin atau belum. Identitas tersebut digantungkan pada leher si anjing. Dinas Peternakan bisa ditunjuk sebagai instansi yang mempunyai otoritas memberikan identitas tersebut. Jika seekor anjing tidak beridentitas, maka boleh untuk dimusnahkan warga demi keamanan bersama. Seorang pemilik anjing yang karena keteledorannya, misalnya anjingnya tidak divaksin rabies, layak mendapatkan hukuman setimpal jika anjingnya menggigit seseorang hingga menyebabkan kematian.

Dalam penanggulangan rabies, upaya pencegahan-lah yang diutamakan, bukan pengobatan. Dan fokus upaya pencegahan adalah tidak terjadinya gigitan oleh anjing rabies. Sudah tidak jamannya lagi kita bertindak reaktif ala petugas pemadam kebakaran. Ada warga yang tergigit anjing rabies, baru kita kebingungan untuk mengupayakan pengobatan dan vaksin anti rabies (VAR) gratis. Sementara kita sangat paham bahwa upaya pengobatan sangat tidak efektif dan lebih mahal. Mahalnya pengobatan rabies bisa kita ketahui secara sederhana dari berita di berbagai media massa akan kelangkaan VAR setiap kali ada korban gigitan anjing di wilayah Flores dan Lembata. Pemerintah tidak sanggup secara berkesinambungan untuk menyediakan vaksin rabies. Jadi apa yang kita lakukan sekarang laksana ”petugas pemadam kebakaran yang kehabisan air” (baca: VAR). ”Apakah api bisa dipadamkan?” 

Jika akhirnya sang korban gigitan anjing rabies tewas dan anjingnya dibunuh, apakah masalahnya sudah akan berakhir? Apa kemungkinan akan muncul korban baru lagi? Atau dengan kata lain, ”Apakah kebakaran bisa terulang kembali di kemudian hari?”

Seperti yang dimuat dalam Pos Kupang edisi 7 Juli 2005, Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT saat itu, Ir. M Litik, mengatakan bahwa korban tewas akibat gigitan anjing yang tertular virus rabies di NTT selama kurun waktu tahun 1988-2005, mencapai 120 orang.

Jadi ritual kematian akibat rabies di NTT berjalan paling tidak sudah 20 tahun, dan sudah memakan korban lebih dari 120 orang saudara-saudara kita. Oleh karena itu perlu segera dibuat peraturan daerah (PERDA) tentang upaya penanggulangan rabies yang didalamnya memuat ’aturan main’ memelihara anjing (serta kucing dan kera). Alangkah baiknya, jika PERDA tersebut disusun dan diberlakukan paling tidak di seluruh kabupaten yang berada di wilayah Flores-Lembata.

Selama tidak ada upaya pemberantasan rabies yang terkonsep, terencana, dilaksanakan secara sistematik dan melibatkan seluruh kabupaten secara serentak, generasi yang akan datang agaknya akan terus dihantui dengan ’kematian sia-sia’ dan belum akan selesai mengeluarkan ongkos untuk biaya sosial yang sebetulnya tidak perlu. Belum cukupkah kita belajar selama 20 tahun dari kematian 120 saudara kita selama ini? Butuh berapa korban nyawa lagi agar kita lebih serius menangani rabies di propinsi NTT (baca: Flores-Lembata)?. 


Asep Purnama, Dokter Spesialis Penyakit Dalam bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere
*Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sikka, NTT





Tidak ada komentar:

Posting Komentar