Oleh : Asep
Purnama
‘Gigitan Anjing Rabies. Valens Ikuti Jejak Patris’, demikian berita
utama di halaman depan harian Flores Star edisi 20 Juni 2011 yang menceritakan ganasnya
virus rabies yang kembali memakan korban 3 warga Sikka. Tanggal 11 Juni 2011,
Lutgardis Due Lete meninggal, seminggu kemudian (17/6/2011) Patris Patar
meninggal dunia dan Valens Martino menyusul menghembuskan nafas terakhir akibat
terinfeksi virus rabies 2 hari kemudian (19/6/2011). Ketiga anak tidak berdosa
tersebut direnggut nyawanya oleh virus rabies hanya dalam waktu sepuluh hari.
Menanggapi kasus rabies tersebut,
seperti biasanya, semua pihak terkait mulai rapat, berdiskusi dan berjuang
untuk mengadakan vaksin anti rabies (VAR). Terkadang diselingi dengan saling
menyalahkan, “Kenapa VAR tidak ada?” atau “Kenapa terlambat dibawa ke rumah
sakit?”. Dan tidak terasa, ritual ini sudah berlangsung hampir 15 tahun, sejak masuknya
virus rabies ke Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Kabupaten Flores Timur, untuk pertama
kalinya di tahun 1997.
Saya pernah menuangkan keprihatinan
atas banyaknya korban sia-sia akibat ganasnya virus rabies dalam opini yang
dimuat di Pos Kupang pada tahun 2005 dengan judul: “NTT Bebas Rabies: Perlu Berapa Korban Nyawa Lagi Untuk Mewujudkannya”.
Di opini tersebut saya mengutip pernyataan Kepala Dinas Peternakan Propinsi NTT
saat itu, Ir. M Litik, yang mengatakan bahwa korban tewas akibat gigitan anjing
yang tertular virus rabies di NTT selama kurun waktu tahun 1998-2005, mencapai
120 orang.
Jika dikumulatifkan hingga sekarang,
korban tewas sia-sia akibat rabies tentu sudah lebih dari 200. Belum
cukupkah kita belajar dari kematian ratusan saudara kita selama ini? Butuh
berapa korban nyawa lagi agar kita lebih serius menangani rabies di NTT,
khususnya di Flores Lembata?.
Apa yang saya
pertanyakan dalam opini diatas sejalan dengan apa yang menjadi kegelisahan
sahabat saya, Frans Anggal. “Sudah satu
dasawarsa lebih di Flores, rabies tidak hilang-hilang. Bupati boleh datang dan
pergi, DPRD boleh naik dan turun, rabies tetap tinggal di tempat. Sudah begitu
banyak pertemuan, lokakarya, program, anggaran, dan kegiatan pemberantasan,
rabies tidak beranjak. Pulau Flores sudah menjadi semacam pulau rabies” (Flores Pos edisi 6 Agustus 2009)
Mungkinkah
NTT Bebas Rabies
Sebenarnya, pada tahun 2000 pemerintah
melalui Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jendral PPM dan PPL
sudah mencanangkan ‘Indonesia bebas Rabies 2005’. Jadi, masalah pemberantasan
rabies merupakan program nasional, dan sudah direncanakan sejak beberapa tahun
yang lalu.
Berdasarkan kriteria Departemen
Kesehatan, suatu daerah dikatakan bebas rabies jika daerah tersebut secara
histori tidak pernah ditemukan penyakit rabies atau daerah yang tertular rabies
akan tetapi dalam 2 tahun terakhir tidak ada kasus secara klinis dan
epidemiologis serta sudah dikonfirmasi secara laboratoris.
Apakah propinsi yang dinyatakan
tertular rabies seperti NTT, bisa berubah status menjadi daerah bebas rabies?
Jawabannya, sangat bisa. Tiga propinsi, yaitu propinsi Jawa Timur, Yogyakarta
dan Jawa Tengah telah membuktikan bahwa dengan kemauan dan usaha keras berbagai
pihak suatu daerah bisa bebas dari rabies. Surat Keputusan Menteri Pertanian
No.892/Kpts/TN.560/9/97 tanggal 9 September 1997, menjadi bukti bahwa ketiga
propinsi yang awalnya masuk dalam kategori tertular rabies, akhirnya dinyatakan
bebas rabies.
Lebih Baik
Mencegah Daripada Mengobati
Opini saya yang kedua dimuat di Flores
Pos dengan judul:” Pemadam Kebakaran yang Kehabisan Air: Penanggulangan Rabies di NTT “.
Disini saya menceritakan
kebiasaan kita dalam upaya menyikapi gigitan anjing rabies. Jika ada masyarakat yang digigit anjing rabies maka
pemerintah harus segera mengobati, harus segera disiapkan VAR untuk
menyelamatkan sang ’korban’. Tetapi kenyataan yang terjadi selama ini, beberapa
kali kita baca di media massa, kekosongan VAR manakala diperlukan korban
gigitan anjing.
Kenapa
kita fokus pada upaya vaksinansi manusia bukan vaksinasi anjing yang jauh lebih
murah?. Vaksinasi manusia dengan VAR memerlukan biaya Rp. 700.000, 00 sedangkan
vaksinasi anjing hanya memerlukan biaya Rp. 5.000,00. Apakah anggaran
pemerintah kita cukup untuk pengadaan VAR secara rutin? Apakah dengan berfokus
pada upaya mengobati dan menyediakan VAR, masalah rabies di Flores-Lembata (Floresta)
akan bisa diselesaikan?
Bagi masyarakat Floresta umumnya
anjing digunakan untuk menjaga rumah, menjaga kebun dari serangan binatang liar
seperti kera, babi hutan, musang dan tikus. Anjing mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi karena disamping sebagai penjaga rumah dan kebun, anjing juga dijadikan
santapan yang lezat di restoran dan warung-warung setempat. Anjing bagi
masyarakat Floresta juga digunakan sebagai mas kawin dalam upacara perkawinan
dan sebagai lauk pauk yang khas pada upacara memasuki rumah yang baru. Oleh
karena itu tidak mengherankan jika hampir semua rumah tangga memiliki anjing.
Menurut
FAO (Food and Agriculture Organization)
perbandingan jumlah anjing dengan jumlah penduduk yang ideal adalah 1:16.
Artinya setiap 16 penduduk terdapat satu ekor anjing. Menurut Ewaldus Wera
(2001), kepadatan jumlah anjing di Floresta sangat tinggi yaitu 1:3, dimana
jumlah anjing mencapai kurang lebih 618.560 ekor sedangkan jumlah penduduknya
hanya 1,8 juta jiwa.
Pada kasus rabies di negara kita,
khususnya di Flores-Lembata, jelas bahwa anjing memegang peranan sangat penting
sebagai hewan penular rabies (HPR). Sementara, untuk dapat mengenal apakah
seekor anjing sudah tertular rabies atau belum, ternyata tidak semudah yang
kita bayangkan. Dikatakan anjing sudah
tertular rabies jika takut terhadap cahaya, suara atau bunyi-bunyian dan takut
terhadap air serta menggigit semua yang ada disekitarnya. Tetapi hal tersebut
tidak selalu didapati pada semua anjing yang tertular rabies. Deteksi secara
pasti hanya dapat dilakukan dengan mengambil jaringan otak hewan tersebut.
Ini dilakukan karena pertama; untuk
mengenali apakah seekor anjing sudah tertular rabies tidak mudah. Kedua; adanya
masa inkubasi yang tidak menampakkan gejala, membuat banyak orang tidak segera
datang berobat setelah digigit anjing. Mereka menganggap (baca: berharap)
anjing yang menggigit mereka belum tertular rabies dan ini didukung dari tidak
adanya gejala yang serius pada dirinya, padahal bisa saja gejala yang belum
muncul itu karena mereka masih dalam masa inkubasi. Ketidaktahuan ini
menyebabkan mereka datang berobat jika sudah bergejala dan biasanya sudah
terlambat, dimana virus telah berinvestasi pada susunan saraf pusat, dan
berakibat fatal. Jika sudah demikian, maka pertolongan apapun, termasuk dengan
pemberian vaksin anti rabies (VAR), hasilnya akan sama, yaitu kematian.
Saat
ini dunia kedokteran belum mampu untuk memberikan pengobatan penderita rabies
dengan manifestasi klinis berupa takut terhadap air,
udara, maupun cahaya. Sementara, pemberian
vaksinasi pada korban gigitan anjing rabies juga sangat mahal, sebesar Rp.
700.000,00.
Kita
ambil contoh situasi di Kabupaten Sikka. Pada tahun 2010 terjadi 1325 kasus
gigitan anjing. Kalau semua kasus tersebut harus divaksin maka diperlukan biaya
untuk pembelian VAR sebesar Rp. Rp. 927.500.000,00 [1325 x Rp. 700.000,00].
Sementara anggaran keseluruhan untuk pemberantasan penyakit infeksi [Program
P2PM-Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular] di Kabupaten Sikka tahun 2011
hanya sebesar Rp. 633.987.050,00. Jika kita anggap jumlah kasus gigitan anjing
pada tahun 2011 sama dengan jumlah kasus gigitan anjing pada tahun 2010 dan
kita hanya fokus pada pengadaan VAR, maka seluruh total anggaran P2PM ternyata
tidak cukup untuk membeli VAR. Padahal Program P2PM tidak hanya mengurus
rabies, masih banyak penyakit infeksi lain yang ada di bumi Sikka
yang harus ditanggulangi seperti Malaria,
Frambusia, Tuberkulosa, HIV/AIDS, Anthrax, Kusta, Filariasis, Diare dan lain
sebagainya.
Melihat permasalahan pengobatan dan
pemberian VAR yang sangat pelik, sangat bijaksana jika kita sebaiknya lebih
fokus ke upaya pencegahan. Sudah tidak jamannya lagi kita bertindak reaktif ala petugas
pemadam kebakaran. Ada warga yang tergigit anjing rabies, baru kita kebingungan
untuk mengupayakan pengobatan dan vaksin anti rabies (VAR) gratis. Sementara
Pemerintah yang diharapkan untuk menyiapkan VAR tidak sanggup menyediakan
karena anggaran yang ada tidak hanya untuk menanggulangi rabies semata. ”Kesulitan”
Pemerintah menyiapkan VAR yang mahal tersebut bisa kita ketahui secara
sederhana dari berita di berbagai media massa akan kelangkaan VAR manakala ada
korban gigitan anjing di wilayah Flores dan Lembata.
Perlu Upaya Penegakan Hukum
Untuk upaya pencegahan selain
partisipasi masyarakat, tentu Dinas Peternakan yang akan berperan utama karena
lebih banyak berurusan dengan hewan penular rabies. Langkah pertama
untuk menyukseskan program pencegahan, setiap pemilik anjing dilarang melepas
anjingnya tanpa kendali. Silahkan mengajak anjing jalan-jalan, tapi harus
didampingi. Kalau tidak mau mendampingi, harap diberi penutup moncong supaya
tidak bisa menggigit. Kalau tidak mau mendampingi dan tidak mau memasang
penutup moncong, biarkan anjing tersebut berada di rumah saja. Bagaimana
mungkin seekor anjing didampingi atau diberi penutup moncong, padahal si anjing
tersebut diberi tugas untuk menjaga kebun?
Jika seekor anjing akan dilepas
untuk menjaga kebun, maka sang pemilik anjing harus memvaksin anjingnya tanpa
terkecuali. Kalau tidak mau memvaksin, disarankan untuk tidak memelihara
anjing. Inilah bentuk tanggung jawab masyarakat dalam upaya mewujudkan Flores
Lembata bebas rabies.
Sebaiknya setiap anjing mempunyai
identitas, siapa pemiliknya dan apakah sudah divaksin atau belum. Identitas
tersebut digantungkan pada leher si anjing. Dinas Peternakan bisa ditunjuk
sebagai instansi yang mempunyai otoritas memberikan identitas tersebut. Jika
seekor anjing tidak beridentitas, maka boleh untuk dimusnahkan warga demi
keamanan bersama. Seorang pemilik anjing yang karena keteledorannya, misalnya
anjingnya tidak divaksin rabies, layak mendapatkan hukuman setimpal jika
anjingnya menggigit seseorang hingga menyebabkan kematian. Untuk menunjukkan
tanggung jawab dan menimbulkan efek jera, si pemilik anjing harus membelikan
VAR untuk korban bahkan harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemakaman
jika si korban meninggal.
Apakah warga masyarakat akan mau
mengikuti himbauan ini? Perilaku seseorang yang melahirkan suatu keputusan
termasuk wilayah hak pribadi. Namun bila keputusan yang orang ambil
membahayakan diri sendiri, menjadi tugas pemerintah ikut campur untuk
membuatnya lebih aman. Perilaku tidak memakai helm atau sabuk pengaman,
misalnya. Kendati perilaku salah itu tidak membahayakan orang lain, pemerintah
tetap perlu mewajibkannya. Terlebih apabila perilaku perorangan sampai
melanggar kesejahteraan orang lain. Jika himbauan tidak cukup maka hukum memang
harus bicara.
Potensi masyarakat berprilaku sehat
perlu digalang untuk membangun tanggung jawab umum terhadap kesejahteraan orang
lain. Upaya menjadikan suatu wilayah ’bebas rabies’ akan sia-sia bila masih ada
tetangga yang tidak ikut program vaksinasi anjingnya.
Di satu sisi, sebagian masyarakat
memang mempunyai kesadaran yang rendah (maaf, kalau penilaian saya salah) untuk
secara aktif melakukan pencegahan terjadinya wabah rabies, seperti juga
masyarakat mempunyai kesadaran rendah untuk tidak membuang sampah secara
sembarangan, atau mematuhi peraturan dan etika berlalu lintas di jalan raya.
Di sisi lain, pemerintah seharusnya
menyadari sikap disiplin masyarakat yang rendah sehingga tidak menyandarkan
pada upaya himbauan atau penerangan melalui iklan radio dan koran semata.
Jangan puas kalau hanya sudah melakukan himbauan atau penyuluhan tentang
rabies. Jika kemudian himbauan atau penyuluhan tersebut tidak dipatuhi
masyarakat, maka yang disalahkan masyarakat.
Dalam situasi
disiplin dan kesadaran masyarakat yang rendah, seharusnya ada upaya yang lebih
aktif, termasuk penegakan hukum dari pihak pemerintah. Penegakkan hukum tidak
hanya terhadap masyarakat yang melanggar; tetapi juga terhadap pejabat
pemerintah sendiri yang sering membiarkan pelanggaran terjadi atau bahkan ikut
melakukan pelanggaran.
Bersama Kita Pasti Bisa
Ritual kematian akibat rabies di NTT
sudah berjalan lebih dari satu dasawarsa, dan sudah memakan korban ratusan nyawa
saudara-saudara kita. Oleh karena itu perlu segera dibuat peraturan daerah
(PERDA) tentang upaya penanggulangan rabies yang didalamnya memuat ’aturan
main’ memelihara anjing (serta hewan penular rabies lainnya seperti kucing dan
kera). Sekali lagi, keterlibatan Dinas Peternakan sangat mutlak diperlukan. Alangkah
baiknya, jika PERDA tersebut disusun dan diberlakukan paling tidak di seluruh
kabupaten yang berada di wilayah Flores-Lembata.
Bupati Nagekeo Johanes
Samping Aoh berpendapat, rabies hanya bisa lenyap dari Flores kalau ada gerakan
bersama. Untuk itu, semua kepala daerah perlu duduk bersama. Apalah artinya
kalau satu kabupaten memberantas, sementara kabupaten lain membiarkan. “Perlu
gerakan bersama melakukan vaksinasi. Jika ada HPR yang tidak tertib, dibasmi
saja.” Demikian diwartakan Flores Pos Kamis 27 Agustus 2009.
Kerja sama kesehatan antar kabupaten
sangat dimungkinkan di NTT karena memang wadah untuk itu sudah ada, yaitu Badan
Kerjasama Kesehatan [BKK] Propinsi NTT. Untuk memudahkan kerjasama NTT dibagi
menjadi 3 wilayah yaitu Tironda [Timor, Alor dan Rote Ndao], Floresta [Flores
dan Lembata] dan Sumba. Kesepakatan hasil pertemuan Koordinasi Tim Kajian
Teknis (TKT) Badan Kerjasama Kesehatan wilayah Floresta tanggal 20-25 Oktober
2005 di Labuan Bajo, prioritas untuk penyakit Infeksi di Floresta adalah
Malaria, Rabies dan Diare. Untuk membuktikan keseriusannya, setiap
kabupaten diwajibkan untuk menganggarkan sejumlah dana dalam APBD nya
masing-masing guna menanggulangi ketiga penyakit prioritas tersebut.
Nampaknya, pendapat Bupati Nagekeo
untuk melakukan gerakan bersama dalam memberantas rabies di NTT harus segera
diwujudkan dengan fokus utama pada upaya pencegahan dengan sasaran pada hewan
penular rabies utama yaitu anjing. Jika tidak, maka generasi yang akan datang
agaknya akan terus dihantui dengan ’kematian sia-sia’ dan belum akan selesai
mengeluarkan ongkos untuk biaya sosial yang sebetulnya tidak perlu.
*Asep Purnama, Dokter Spesialis
Penyakit Dalam bertugas di RSUD dr. TC Hillers Maumere

Tidak ada komentar:
Posting Komentar