Kompas/Siwi Yunita Cahyaningrum
Penanda
nama sanggar tenun terpasang di tengah kompleks desa Adat
Pegringsingan. Kain tenun Geringsing menjadi pendukung ekonomi warga di
Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem,
Bali. Kain Geringsing tak hanya mengangkat pamor tradisi lokal namun
juga menjadi simbol kekayaan Nusantara.
Di tengah kemajuan zaman dan perkembangan daerah Bali, Desa Adat
Tenganan Pegringsingan mampu menjaga tradisi dan budaya leluhur.
Kearifan lokal dan keluwesan adat membuat desa yang berada di
Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, itu tidak kehilangan
identitasnya dan mampu bertahan dari gerusan perkembangan zaman.
Pertengahan Juni lalu, Desa Adat Tenganan Pegringsingan riuh dalam
adat Nyangkanan atau pesta penutupan rangkaian upacara Usabha Sambah.
Semua warga laki-laki, perempuan, anak-anak hingga kakek-nenek
berkumpul bersama di balai-balai adat yang terletak di tengah desa.
Setelah sebulan lebih mereka bekerja menjalani ritual yang
menghormati Dewa Indra, atau dewa perang, dan penguasa cuaca dalam
mitologi Hindu, warga menutupnya dengan makan bersama. Kebersamaan
mereka terlihat dalam acara pesta itu. Mereka makan berkelompok dalam
satu nampan, dengan menu yang sama, dan jumlah yang sama pula.
”Makan bersama sudah menjadi tradisi kami di (Tenganan
Pegringsingan) sini. Di balai ini hanya dipisahkan kelompok laki-laki
dan perempuan. Selain itu, kami bisa makan sebaki bersama,” kata Ni
Komang Sariati, warga Tenganan Pegringsingan, yang ikut dalam pesta
Nyangkanan pada Minggu (17/6) itu.
Kebersamaan memang menjadi bagian hidup dari masyarakat Tenganan
Pegringsingan. Kelian adat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, I Wayan
Yasa, mengatakan, duduk bersama di balai desa dan makan bersama
merupakan contoh penerapan kesetaraan dan kebersamaan.
Ketika mereka mengadakan ritual upacara, misalnya, semua warga
datang untuk Ngayah, bersama-sama bekerja menyiapkan upacara. Semua
biaya upacara ditanggung desa adat, warga tidak mengeluarkan uang untuk
menanggung pembiayaan upacara itu. Selama ini desa adat memperoleh
pemasukan dari hasil pengelolaan kebun dan sawah milik adat.
Pola kebersamaan pun terlihat dari penataan desa yang berbentuk
bujur sangkar dengan empat pintu. Balai adat, lumbung, dan balai
pertemuan berada di tengah kompleks desa, dikelilingi rumah-rumah
warga.
Kekuatan adat
Persaudaraan warga di Tenganan Pegringsingan sangat kuat dan kental.
Mereka sejatinya adalah satu keluarga besar karena menganut sistem
endogami, atau hanya menikah dengan orang satu lingkungannya. Adatlah
yang menjadi panutan hukum mereka, selain hukum formal. Aturan-aturan
adat yang dipegang teguh oleh warga inilah yang membuat tradisi desa
ini tetap bertahan sampai kini.
Menurut Yasa, aturan atau awig-awig itu ditulis dan dipakai menjadi
acuan para kelian adat dalam menjalankan fungsi desa. Beberapa
awig-awig ternyata mampu menyelamatkan warga desa secara turun-temurun
dari bencana ataupun keterdesakan ekonomi dan budaya.
Larangan menjual tanah di dalam kompleks desa adalah salah satunya.
Penduduk Desa Tenganan dari dulu hingga sekarang tetap bertahan sebagai
petani pemilik sawah dan kebun. Dengan sawah itu, warga Tenganan
Pegringsingan seperti Ni Nengah Suastini (48) bisa mendapatkan
penghasilan untuk hidup sehari-hari.
Aturan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan juga mengajarkan warganya
untuk berbagi, salah satunya adalah pembagian hasil kebun. Menurut
Yasa, terdapat empat jenis tanaman yang buahnya tidak dimiliki pemilik
kebun melainkan milik desa adat, yakni durian, teep, tingkih atau
kemiri, dan pangi.
Keempat macam tanaman itu menjadi milik desa adat karena buah-buah
tersebut dibutuhkan untuk upacara atau dibagikan kepada warga yang
rajin merawat kebun. ”Itu sudah menjadi aturan adat. Jadi, meskipun
pemilik pohon, yang bersangkutan belum tentu boleh memetik buahnya,”
kata Yasa.
Kawasan hutan yang mengelilingi Desa Adat Tenganan Pegringsingan pun
masih terjaga. Aturan adat pun melarang warganya mengambil kayu atau
menebang pohon di hutan sembarangan. Ranting atau kayu dari hutan hanya
boleh diambil kalau ranting atau kayu itu sudah jatuh atau pohonnya
tumbang.
Aturan-aturan itu terbukti membawa kemakmuran dan keselamatan bagi
warga desa adat tersebut. Jika di tempat lain, petani sudah kehilangan
sawahnya karena dibeli pemilik modal besar, di Tenganan Pegringsingan,
warga masih bertahan menjadi menjadi pemilik lahan.
Hutan di bukit-bukit yang mengelilingi desa pun melindungi Tenganan Pegringsingan dari banjir, longsor, ataupun kekeringan.
Pelanggaran terhadap aturan adat ataupun konflik di antara masyarakat Tenganan Pegringsingan tentu pernah terjadi. Namun Yasa mengatakan, jikalau terjadi pelanggaran atau konflik, para kelian adat yang beranggotakan enam orang akan rembuk di balai adat, atau bale agung. Apabila musyawarah para kelian adat tidak memberikan penyelesaian, para kelian melakukan pesangkepan, atau rapat, dengan mengundang sejumlah tokoh dan sesepuh desa.
Pelanggaran terhadap aturan adat ataupun konflik di antara masyarakat Tenganan Pegringsingan tentu pernah terjadi. Namun Yasa mengatakan, jikalau terjadi pelanggaran atau konflik, para kelian adat yang beranggotakan enam orang akan rembuk di balai adat, atau bale agung. Apabila musyawarah para kelian adat tidak memberikan penyelesaian, para kelian melakukan pesangkepan, atau rapat, dengan mengundang sejumlah tokoh dan sesepuh desa.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena melanggar adat dikenai
hukuman sesuai tingkat kesalahan atau pelanggarannya. Hukuman mulai
berupa sanksi denda, yakni membayar sejumlah uang ke desa adat, dosan
(lebih berat dari denda), sapa sumaba (dikucilkan), dan terakhir kesah,
diusir keluar desa.
Peneliti hukum adat Universitas Udayana, Bali, Wayan P Windia,
menyatakan, sanksi adat yang dijalankan masyarakat adat termasuk di
Bali, memperhatikan agama, etika, moral, serta hukum. ”Pemberian
sanksi tersebut lebih untuk kebaikan,” kata Windia.
Sederhana
Masih eksisnya Desa Tenganan menunjukkan masih banyaknya warga yang
taat adat. Seperti I Nengah Wartawan, pemuka Desa Adat Tenganan
Pegringsingan, mengaku tak silau terhadap gemerlapnya dunia di balik
tembok pagar desa. Di desa tempat ia hidup sekarang, ia menikmati
ketenteraman. Ia tak perlu bingung menyediakan rumah bagi anak-anaknya
kelak karena ada adat yang mengatur. Ia juga tidak perlu khawatir
hidup kekurangan karena punya sawah. Warga dan kelian adat siap
membantunya jika terjadi kesulitan.
Di tengah gencarnya dan maraknya iming-iming gaya hidup mewah, warga
Tenganan Pegringsingan juga tidak begitu saja terjebak dalam pola
seperti itu. Rumah-rumah mereka tetap sama, bertembok lawas, dan tak
bertingkat walau kini mereka juga punya televisi, kulkas, atau telepon
genggam.
Hal yang beda hanya serambi rumah yang kini berfungsi sebagai gerai
kain Geringsing buatan warga sendiri. ”Adat membolehkan kami membuka
gerai kain karena mengikuti tuntutan kebutuhan hidup. Kalau dulu kami
cukup butuh makan, sandang, dan papan, kini anak butuh sekolah juga,”
kata I Nengah Wartawan.
Anak-anak muda Tenganan Pegringsingan pun bebas memilih hidup
mereka. Beberapa melanjutkan kuliah atau kerja di luar Bali. Sebagian,
bahkan sudah berhasil mendapatkan gelar sarjana, menjadi pegawai
negeri, atau kerja di sektor swasta, dosen, bahkan meraih gelar
profesor.
”Adat membolehkan mereka mengabdi pada masyarakat asalkan tidak lupa
akan desanya. Dengan datang setiap ada upacara ritual,” jelas Yasa.
Meski demikian, ada juga pemuda yang tetap memilih tinggal di desa.
Seperti Wiwin (19), gadis yang baru saja lulus SMA di Kecamatan
Manggis. Wiwin tak keberatan tinggal di desa dengan aturan yang ketat
karena sudah terbiasa.
Saat ini, Wiwin setia mengurus orangtua dan adik-adik dan desanya.
Tetapi tidak menutup kemungkinan pendiriannya bakal berubah. ”Kalau
memang jodoh saya bukan dari sini, ya saya mungkin tak tinggal di desa
ini, namun hubungan kekerabatan tetap akan terjalin,” ungkapnya.
Zaman telah berubah. Tetapi komitmen, kearifan lokal, dan keluwesan
adat mampu mempertahankan Desa Adat Tenganan Pegringsingan dari gilasan
roda perubahan.
Cokorda Yudistira
(Sumber : Kompas.com/tanah air)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar