Laman

Senin, 16 Juli 2012

Kearifan Lokal dari Masyarakat Bali Aga

Oleh Siwi Yunita Cahyaningrum

Kompas/Siwi Yunita Cahyaningrum
Penanda nama sanggar tenun terpasang di tengah kompleks desa Adat Pegringsingan. Kain tenun Geringsing menjadi pendukung ekonomi warga di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Kain Geringsing tak hanya mengangkat pamor tradisi lokal namun juga menjadi simbol kekayaan Nusantara.
 
Di tengah kemajuan zaman dan perkembangan daerah Bali, Desa Adat Tenganan Pegringsingan mampu menjaga tradisi dan budaya leluhur. Kearifan lokal dan keluwesan adat membuat desa yang berada di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, itu tidak kehilangan identitasnya dan mampu bertahan dari gerusan perkembangan zaman.
Pertengahan Juni lalu, Desa Adat Tenganan Pegringsingan riuh dalam adat Nyangkanan atau pesta penutupan rangkaian upacara Usabha Sambah. Semua warga laki-laki, perempuan, anak-anak hingga kakek-nenek berkumpul bersama di balai-balai adat yang terletak di tengah desa.
Setelah sebulan lebih mereka bekerja menjalani ritual yang menghormati Dewa Indra, atau dewa perang, dan penguasa cuaca dalam mitologi Hindu, warga menutupnya dengan makan bersama. Kebersamaan mereka terlihat dalam acara pesta itu. Mereka makan berkelompok dalam satu nampan, dengan menu yang sama, dan jumlah yang sama pula.
”Makan bersama sudah menjadi tradisi kami di (Tenganan Pegringsingan) sini. Di balai ini hanya dipisahkan kelompok laki-laki dan perempuan. Selain itu, kami bisa makan sebaki bersama,” kata Ni Komang Sariati, warga Tenganan Pegringsingan, yang ikut dalam pesta Nyangkanan pada Minggu (17/6) itu.
Kebersamaan memang menjadi bagian hidup dari masyarakat Tenganan Pegringsingan. Kelian adat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, I Wayan Yasa, mengatakan, duduk bersama di balai desa dan makan bersama merupakan contoh penerapan kesetaraan dan kebersamaan.
Ketika mereka mengadakan ritual upacara, misalnya, semua warga datang untuk Ngayah, bersama-sama bekerja menyiapkan upacara. Semua biaya upacara ditanggung desa adat, warga tidak mengeluarkan uang untuk menanggung pembiayaan upacara itu. Selama ini desa adat memperoleh pemasukan dari hasil pengelolaan kebun dan sawah milik adat.
Pola kebersamaan pun terlihat dari penataan desa yang berbentuk bujur sangkar dengan empat pintu. Balai adat, lumbung, dan balai pertemuan berada di tengah kompleks desa, dikelilingi rumah-rumah warga.

Kekuatan adat
Persaudaraan warga di Tenganan Pegringsingan sangat kuat dan kental. Mereka sejatinya adalah satu keluarga besar karena menganut sistem endogami, atau hanya menikah dengan orang satu lingkungannya. Adatlah yang menjadi panutan hukum mereka, selain hukum formal. Aturan-aturan adat yang dipegang teguh oleh warga inilah yang membuat tradisi desa ini tetap bertahan sampai kini.
Menurut Yasa, aturan atau awig-awig itu ditulis dan dipakai menjadi acuan para kelian adat dalam menjalankan fungsi desa. Beberapa awig-awig ternyata mampu menyelamatkan warga desa secara turun-temurun dari bencana ataupun keterdesakan ekonomi dan budaya.
Larangan menjual tanah di dalam kompleks desa adalah salah satunya. Penduduk Desa Tenganan dari dulu hingga sekarang tetap bertahan sebagai petani pemilik sawah dan kebun. Dengan sawah itu, warga Tenganan Pegringsingan seperti Ni Nengah Suastini (48) bisa mendapatkan penghasilan untuk hidup sehari-hari.
Aturan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan juga mengajarkan warganya untuk berbagi, salah satunya adalah pembagian hasil kebun. Menurut Yasa, terdapat empat jenis tanaman yang buahnya tidak dimiliki pemilik kebun melainkan milik desa adat, yakni durian, teep, tingkih atau kemiri, dan pangi.
Keempat macam tanaman itu menjadi milik desa adat karena buah-buah tersebut dibutuhkan untuk upacara atau dibagikan kepada warga yang rajin merawat kebun. ”Itu sudah menjadi aturan adat. Jadi, meskipun pemilik pohon, yang bersangkutan belum tentu boleh memetik buahnya,” kata Yasa.
Kawasan hutan yang mengelilingi Desa Adat Tenganan Pegringsingan pun masih terjaga. Aturan adat pun melarang warganya mengambil kayu atau menebang pohon di hutan sembarangan. Ranting atau kayu dari hutan hanya boleh diambil kalau ranting atau kayu itu sudah jatuh atau pohonnya tumbang.
Aturan-aturan itu terbukti membawa kemakmuran dan keselamatan bagi warga desa adat tersebut. Jika di tempat lain, petani sudah kehilangan sawahnya karena dibeli pemilik modal besar, di Tenganan Pegringsingan, warga masih bertahan menjadi menjadi pemilik lahan.
Hutan di bukit-bukit yang mengelilingi desa pun melindungi Tenganan Pegringsingan dari banjir, longsor, ataupun kekeringan.
Pelanggaran terhadap aturan adat ataupun konflik di antara masyarakat Tenganan Pegringsingan tentu pernah terjadi. Namun Yasa mengatakan, jikalau terjadi pelanggaran atau konflik, para kelian adat yang beranggotakan enam orang akan rembuk di balai adat, atau bale agung. Apabila musyawarah para kelian adat tidak memberikan penyelesaian, para kelian melakukan pesangkepan, atau rapat, dengan mengundang sejumlah tokoh dan sesepuh desa.
Mereka yang dinyatakan bersalah karena melanggar adat dikenai hukuman sesuai tingkat kesalahan atau pelanggarannya. Hukuman mulai berupa sanksi denda, yakni membayar sejumlah uang ke desa adat, dosan (lebih berat dari denda), sapa sumaba (dikucilkan), dan terakhir kesah, diusir keluar desa.
Peneliti hukum adat Universitas Udayana, Bali, Wayan P Windia, menyatakan, sanksi adat yang dijalankan masyarakat adat termasuk di Bali, memperhatikan agama, etika, moral, serta hukum. ”Pemberian sanksi tersebut lebih untuk kebaikan,” kata Windia.

Sederhana
Masih eksisnya Desa Tenganan menunjukkan masih banyaknya warga yang taat adat. Seperti I Nengah Wartawan, pemuka Desa Adat Tenganan Pegringsingan, mengaku tak silau terhadap gemerlapnya dunia di balik tembok pagar desa. Di desa tempat ia hidup sekarang, ia menikmati ketenteraman. Ia tak perlu bingung menyediakan rumah bagi anak-anaknya kelak karena ada adat yang mengatur. Ia juga tidak perlu khawatir hidup kekurangan karena punya sawah. Warga dan kelian adat siap membantunya jika terjadi kesulitan.
Di tengah gencarnya dan maraknya iming-iming gaya hidup mewah, warga Tenganan Pegringsingan juga tidak begitu saja terjebak dalam pola seperti itu. Rumah-rumah mereka tetap sama, bertembok lawas, dan tak bertingkat walau kini mereka juga punya televisi, kulkas, atau telepon genggam.
Hal yang beda hanya serambi rumah yang kini berfungsi sebagai gerai kain Geringsing buatan warga sendiri. ”Adat membolehkan kami membuka gerai kain karena mengikuti tuntutan kebutuhan hidup. Kalau dulu kami cukup butuh makan, sandang, dan papan, kini anak butuh sekolah juga,” kata I Nengah Wartawan.
Anak-anak muda Tenganan Pegringsingan pun bebas memilih hidup mereka. Beberapa melanjutkan kuliah atau kerja di luar Bali. Sebagian, bahkan sudah berhasil mendapatkan gelar sarjana, menjadi pegawai negeri, atau kerja di sektor swasta, dosen, bahkan meraih gelar profesor.
”Adat membolehkan mereka mengabdi pada masyarakat asalkan tidak lupa akan desanya. Dengan datang setiap ada upacara ritual,” jelas Yasa.
Meski demikian, ada juga pemuda yang tetap memilih tinggal di desa. Seperti Wiwin (19), gadis yang baru saja lulus SMA di Kecamatan Manggis. Wiwin tak keberatan tinggal di desa dengan aturan yang ketat karena sudah terbiasa.
Saat ini, Wiwin setia mengurus orangtua dan adik-adik dan desanya. Tetapi tidak menutup kemungkinan pendiriannya bakal berubah. ”Kalau memang jodoh saya bukan dari sini, ya saya mungkin tak tinggal di desa ini, namun hubungan kekerabatan tetap akan terjalin,” ungkapnya.
Zaman telah berubah. Tetapi komitmen, kearifan lokal, dan keluwesan adat mampu mempertahankan Desa Adat Tenganan Pegringsingan dari gilasan roda perubahan.

Cokorda Yudistira

(Sumber : Kompas.com/tanah air)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar