Oleh:
Achmad Ali
TEMUAN
adanya “istana” di dalam penjara sungguh-sungguh merupakan realitas yang
teramat sangat menyakitkan perasaan keadilan rakyat kecil. Segelintir
narapidana berduit miliaran atau mungkin triliunan rupiah mendapat fasilitas
yang superkontras berupa fasilitas “istana” dalam penjara ketimbang narapidana
umumnya yang kurang duit atau tidak berduit sama sekali, yang harus berdesak-desakan
hingga puluhan orang di dalam satu sel, jam besuk yang diperketat, dan
sebagainya.
Tentu
saja diskriminasi yang sangat tidak proporsional ini bukan hanya untuk
di-talkshow-kan, tetapi harus ada penindakan tegas terhadap semua aparat yang
terkait dalam penyimpangan superdahsyat dan fantastis itu. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) juga harus tanggap menyelidiki kemungkinan (sangat besar)
terjadinya praktik suap dalam berbagai kasus “istana dalam penjara” itu.
Saya
bisa membayangkan betapa geramnya almarhum Baharuddin Lopa yang pernah menjadi
Menteri Hukum dan HAM andai menyaksikan fenomena “istana dalam penjara” ini.
Lantas pertanyaannya: siapa yang bersalah sehingga muncul fenomena diskriminasi
superdahsyat itu?
Mohon
maaf, saya tidak ingin hanya terpaku pada kesalahan sosok-sosok di lembaga
pemasyarakatan ataupun mungkin hingga ke tingkat tertentu atasannya, melainkan,
menurut saya, kita pun harus memandang masalah ini secara holos (wholeness)
menurut istilah almarhum Prof Satjipto Rahardjo.
Yang
saya maksudkan secara holos adalah bahwa terjadi berbagai praktik suap yang
melahirkan lembaga-lembaga pemasyarakatan tertentu menjadi pusat bandar
narkoba, menjadi “istana dalam penjara”, pemberian remisi yang juga
diskriminatif, dan penyimpangan lain harus kita soroti tidak sekadar dengan
“kacamata kuda”, melainkan mengkaji bagaimana keseluruhan sistem pemidanaan
kita dalam sistem peradilan kriminal di Indonesia sekarang. Apakah realistis
atau malah kontras dengan realitas bangsa kita yang sebagian besar masih berada
di bawah garis kemiskinan, dengan kemampuan keuangan pemerintah kita yang
sangat terbatas?
Niat
baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Keuangan
menyisihkan dana sekitar Rp 1 triliun untuk lebih memanusiakan para tahanan dan
narapidana patut kita hargai dan acungi jempol. Namun, niat baik saja tidak
cukup apabila sistem pemidanaan kita sendiri tidak direformasi secara drastis.
Kultur
Pemenjaraan
Hukum
yang baik, kata Brian Z Tamanaha, adalah hukum yang merupakan cerminan dari
masyarakatnya (law is a mirror of society). Dan, hukum yang mampu menjadi
cerminan masyarakatnya hanyalah hukum yang sesuai realitas masyarakatnya; bukan
hukum yang lahir dari kekuatan asing. Dengan kata lain, dalam menghadapi kasus
hukum, harus diperhatikan: the felt necessities of the time, jadi fakta empiris
yang menjadi kebutuhan pada masanya.
Jumlah
dan fasilitas lembaga-lembaga pemasyarakatan di Indonesia sangat tidak
berimbang dengan jumlah narapidana dan tahanan yang setiap saat bertambah. Pasalnya,
sistem pemidanaan di Indonesia, yang didasarkan pada berbagai
perundang-undangan yang ada, baik yang peninggalan kolonial Belanda (dan
paradigma kolonialnya) maupun perundangan yang dilahirkan DPR di era
kemerdekaan, bahkan di era reformasi, masih menganut keras paradigma dan kultur
pemenjaraan.
Anak
kecil usia tujuh tahun yang mencuri telepon seluler karena harus makan pun
dipidana penjara sekian lama dan sebagian besar kultur bangsa kita sekarang
memang masih “kultur pengalgojoan”. Kalau ada terdakwa yang dibebaskan oleh
pengadilan, diumpatilah pengadilan yang membebaskan. Alasannya sangat normatif
dan, maaf, primitif: “tidak ada perdamaian dalam perkara pidana”. Padahal, di
negara hukum lain yang bahkan sudah jauh lebih maju hukumnya dibandingkan
dengan Indonesia, contohnya Jepang, banyak perkara pidana ringan (bukan
pembunuhan, misalnya) yang didamaikan secara formal, antara pelaku kejahatan
dan korban kejahatan.
Pengguna
narkoba jangan dipenjarakan, tetapi dimasukkan ke pusat-pusat rehabilitasi.
Sebaliknya, pengedar besar dan bandarnyalah yang wajib dipidana
seberat-beratnya. Penerapan pidana percobaan bagi koruptor yang mengembalikan
kerugian negara juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi beban jumlah
narapidana.
Jadi,
“sistem pemidanaan” kita pun “turut bersalah” sehingga lahir diskriminasi di
dalam lembaga pemasyarakatan. Seyogianya undang-undang kita revisi.
Dimungkinkan mediasi untuk perkara-perkara pidana ringan, didamaikan dan
dituntaskan di kepolisian saja, tidak perlu diteruskan ke pengadilan yang
akhirnya muara semuanya adalah lagi-lagi lembaga pemasyarakatan. Seyogianya
undang-undang kita revisi sehingga diterapkan “sistem jaminan” sehingga seorang
terpidana tidak wajib masuk berdesak-desakan ke sel lembaga pemasyarakatan.
Tentu
saja fasilitas semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia ditingkatkan sehingga
satu sel yang memang hanya cukup untuk dua orang memang ditempati dua orang;
tidak ada lagi diskriminasi yang superfantastis seperti “istana dalam penjara”
itu. Kalau memang dana memungkinkan, semua sel tahanan difasilitasi televisi
kecil, tidak perlu ada larangan membawa laptop milik pribadi bagi narapidana
yang memilikinya, apalagi jika dia dapat menghasilkan karya brilian selama
menjalani masa pemidanaannya.
Akhirnya,
prinsip distributive justice nya Aristoteles harus diterapkan di dalam
lingkungan lembaga pemasyarakatan, yaitu “memperlakukan sama yang sama dan
memperlakukan tidak sama yang tidak sama”.
Achmad
Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
Sumber : Kompas , Rabu, 6 Januari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar