Sebagian masyarakat selama ini banyak mengonsumsi obat herbal dengan asumsi
kandungan herbal alami, harganya murah, serta keengganan berkonsultasi ke
dokter. Namun, belakangan ini obat herbal juga digunakan sebagai obat kuat
herbal untuk gangguan disfungsi ereksi yang ternyata mengandung bahan aktif
kimia obat yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
Demikian benang merah pelatihan bagi media bertema Edukasi Pemberitaan
Penggunaan Obat di Masyarakat, Studi Kasus: Konsumsi Obat Kuat herbal Berisi
Zat Kimia yang Dijual Bebas , Kamis (11/12), di Hotel InterContinental
MidPlaza, Jakarta.
Acara itu dihadiri sejumlah nara sumber yaitu perwakilan dari Badan POM,
Ahli Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Prof
Wimpie Pangkahila, dan konsultan medis PT Pfizer dr Constantine Heryawan, dan
ahli promosi kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof
Hadi Pratomo.
Hadi Pratomo menyatakan, kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah, dalam
hal ini Badan POM, komunitas akademis, profesi medis dan farmasi diperlukan
untuk memberi pemahaman yang cukup kepada masyarakat konsumen serta kepatuhan
produsen akan komposisi dan etika promosi. Media massa juga ikut berperan serta
melalui pemberitaan maupun iklan, ujarnya.
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat
kesehatan harus memenuhi standar atau persyaratan yang ditentukan. Karena itu,
masyarakat luas diimbau agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tradisional
dan suplemen makanan yang dicampur bahan kimia obat. Bahan kimia itu hanya
boleh dipakai pada obat peresepan dan harus digunakan di bawah pengawasan
dokter dengan dosis tertentu sesuai kondisi kesehatan pasien dan tingkat
keparahan penyakit, kata Wimpie .
Saat ini banyak penderita disfungsi ereksi kemudian mencari pengobatan
sendiri dengan mengonsumsi obat kuat herbal tanpa mengetahui efek samping yang
ditimbulkan pada kesehatan. Karena itu, usaha mengedukasi masyarakat bahwa
terapi disfungsi ereksi seharusnya dilakukan melalui konsultasi dokter perlu
dilakukan, ujarnya menambahkan.
Istilah obat kuat sering disebut sejak makin banyak produk yang dikaitkan
seks. Di Indonesia, produk jamu sebagai obat kuat makin banyak setelah tahun
1999 sebab saat itu obat erektogenik yang mengandung sildenafil sitrat resmi
beredar di Indonesia. Sejak itu makin banyak iklan obat kuat untuk meningkatkan
stamina pria beredar di media massa dengan menyebut obat herbal atau
tradisional. Mitos jamu berkhasiat sebagai obat kuat dimanfaatkan pengusaha
hitam dengan mencampur produknya dengan bahan sildenafil sitrat, kata Wimpie.
Constantine menekankan pentingnya penggunaan obat sesuai dengan resep
dokter. Bahan aktif kimia obat seperti sildenafil tidak seharusnya dicampurkan
dalam obat herbal tradisional ataupun suplemen. Sebab, sejauh ini belum ada
data keamanan yang mendukung hal tersebut, ujarnya menegaskan.
Seharusnya produsen obat tradisional dan suplemen tidak menyesatkan konsumen
dengan klaim-klaim promosi penyembuhan penyakit, karena memang tidak dilakukan
uji klinis yang bisa membuktikan khasiatnya, kata Hadi Pratomo. Dalam hal ini,
konsume berhak mendapat informasi yang benar mengenai obat yang dipergunakan
termasuk indikasi serta kontra indikasi obat itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar